Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 19 April 2022 | 17:40 WIB
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

Cuti lebaran disesuaikan dengan beban kerja dan jumlah pegawai di masing-masing OPD. Namun mereka dilarang menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun selama Lebaran.

"ASN harus menepati waktu libur meskipun ambil cuti karena kita tidak boleh melebihi waktu yang disepakati," paparnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Mendekati Lebaran, Binda DIY Gencarkan Vaksinasi Booster

Load More