Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 20 April 2022 | 12:11 WIB
Pelaku pembunuhan W dipapah petugas polisi saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Satu buah kursi dan juga motor merk Honda Astrea milik pelaku diamankan," katanya.

Atas perbuatan W, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 354 ayat 3.

"Adapun ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Andhyka.

Load More