Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 20 April 2022 | 16:36 WIB
Ilustrasi THR, karyawan kontrak apakah dapat thr (Freepik)

Posko-posko tersebut menyasar sekitar 350 perusahaan di DIY. Disnakertrans melakukan sosialiasi dengan mendatangi perusahaan maupun secara luring terkait aturan THR dari pemerintah.

Deteksi dini juga dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang beberapa tahun terakhir mengalami permasalahan pembayaran THR. Hal ini dilakukan agar semua pekeja dan buruh mendapatkan hak mereka.

Posko aduan di tingkat nasional juga disediakan melalui sistem atau laman SiapKerja. Dengan adanya tiga kanal aduan, diharapkan bisa memaksimalkan kebijakan pembayaran THR pekerja dan buruh sebelum Lebaran.

"Untuk THR ini aplikasi online juga kita selenggarakan terintegrasi juga dengan kabupaten/kota," jelasnya.

Baca Juga: Penutup Drainase di Jalur Lambat Jalan Ring Road Utara Dikeluhkan Warga, Staker PJN DIY: Sudah Kami Siapkan Perbaikan

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More