SuaraJogja.id - Sepuluh perusahaan di DIY kena semprot Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) DIY. Sebab mereka lalai dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya untuk Lebaran 2022 ini.
"Kami mendapatkan sepuluh aduan yang masuk ke sistem online sampai saat ini. Enam aduan sudah selesai, sisanya tinggal kita follow up," ujar Kepala Disnaketrans DIY, Arya Nugrahadi saat dikonfirmasi, Rabu (20/04/2022).
Menurut Arya, dari aduan yang masuk ke Disnakertrans, kebanyakan perusahaan nekat membayarkan THR dengan cara dicicil. Padahal sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan harus membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.
Pembayaran THR pun harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangi 6 April 2022.
Namun masih ada perusahaan yang memiliki pemahaman THR bisa dicicil hingga dua kali. Karenanya Disnakertrans mencoba memediasi perusahaan dan karyawan agar tidak terjadi persoalan tersebut.
"Mereka ada yang tahunya THR bisa dicicil, kan ini tidak boleh," ujarnya
Disnakertrans, lanjut Arya memberikan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Sanksi disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Ya sanksi nanti sesuai PP ada terkait dengan admnistratif, perizinan, operasional dan lain-lain, tapi kita kan nggak pingin sampai ke sana," tandasnya.
Arya menyebutkan, Disnakertrans DIY menyediakan posko aduan secara online tahun ini. Pekerja atau buruh dan masyarakat yang ingin mengadukan masalah THR mereka bisa membuka aplikasi Sasadhara di laman Disnakertrans DIY.
Baca Juga: Diprediksi Konsumsi Meningkat Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Stok BBM di DIY-Jateng Aman
Selain itu juga posko-posko aduan luring yang bisa diakses masyarakat. Posko luring tersebar di masing-masing kabupaten/kota di DIY.
Posko-posko tersebut menyasar sekitar 350 perusahaan di DIY. Disnakertrans melakukan sosialiasi dengan mendatangi perusahaan maupun secara luring terkait aturan THR dari pemerintah.
Deteksi dini juga dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang beberapa tahun terakhir mengalami permasalahan pembayaran THR. Hal ini dilakukan agar semua pekeja dan buruh mendapatkan hak mereka.
Posko aduan di tingkat nasional juga disediakan melalui sistem atau laman SiapKerja. Dengan adanya tiga kanal aduan, diharapkan bisa memaksimalkan kebijakan pembayaran THR pekerja dan buruh sebelum Lebaran.
"Untuk THR ini aplikasi online juga kita selenggarakan terintegrasi juga dengan kabupaten/kota," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Ucapan Karyawan Saat Dapat THR dari Anak-Anak Nikita Mirzani Disorot
-
Akun Anda dapat Dana Kaget Hari Ini, Ini Link Dana Kejutan Saldo Digital
-
Selamat dapat Dana Kaget! Tambah-tambah Rezeki Setelah Lebaran, Segera Cek Link Aplikasi Dana Ini
-
Bagi THR ke Karyawan Ahmad Dhani, Adab El Rumi Tuai Perbincangan
-
Sekampung Dikasih THR Lebaran Ayu Ting Ting, Jumlahnya Disebut Netizen Paling Pantas!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan