Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 29 April 2022 | 15:46 WIB
Lima tersangka termasuk dua sejoli pengedaran sabu digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Tak hanya GKE, AS dan DN, Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta juga mengamankan dua tersangka lain, yakni YR (39) dan ZMI (21) pada 16 Maret 2022. Keduanya diamankan di rumah mereka.

YR dan ZMI yang merupakan pekerja swasta dan juru parkir itu membeli secara online. Selanjutnya diedarkan di wilayah Kota Jogja.

"Kasus ini tidak berhubungan. Kalau tersangka (YR dan ZMI) ini hampir 2 tahun melancarkan aksinya. Kita amankan dan kita periksa lebih lanjut di kantor," kata dia.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari kelima tersangka, antara lain, total sabu lebih kurang 107,9 gram, pipet dan sedotan serta timbangan digital.

Baca Juga: Pria di Kota Kendari Edarkan Sabu Menggunakan Bungkus Permen

"Termasuk satu buah maguc jar, dua sepeda motor dan sejumlah handphone tersangka dan juga ATM milik mereka," kata Widodo.

Atas perbuatan tersangka GKE, AS, YR dan ZMI keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup dengan denda mencapai Rp13 miliar.

"Sementara DN pacar AS ini dikenal Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Widodo.

Load More