Lima tersangka termasuk dua sejoli pengedaran sabu digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Atas perbuatan tersangka GKE, AS, YR dan ZMI keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup dengan denda mencapai Rp13 miliar.
"Sementara DN pacar AS ini dikenal Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Widodo.
Berita Terkait
-
Pria di Kota Kendari Edarkan Sabu Menggunakan Bungkus Permen
-
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY, Ini Tampangnya
-
Kepadatan Kendaraan Saat Mudik Terjadi H+1 Lebaran, Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Empat Titik Ini
-
5 Titik di Kota Jogja Ini Diprediksi Dipadati Kendaraan Menjelang Lebaran
-
Gelar Operasi Pekat, Polisi Sita Puluhan Miras di Lima Cafe di Gedongtengen
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo