Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 30 April 2022 | 19:55 WIB
Kepala Lapas Wirogunan Soleh Joko Sutopo memberi keterangan pada wartawan di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, Kamis (28/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Sebanyak 250 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Yogyakarta mendapat pengurangan pidana atau remisi menjelang lebaran. Empat orang WBP atau napi langsung dibebaskan.

Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan Soleh Joko Sutopo mengatakan, jumlah itu yang diajukan ke Kemenkumham RI.

"Itu yang kita ajukan ke pimpinan. Dan mungkin H-1 kita sudah mendapat kepastian mereka bisa bebas yang 4 orang ini," katanya, kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).

Ia menjelaskan, para napi merupakan pelaku kriminal. Pemberian remisi sudah dalam pertimbangan dari petugas Lapas setempat.

Baca Juga: Perjalanan Stevanus Mualaf karena Azan, Masih Jahat ke Istri Usai Syahadat hingga Tobat di Lapas Wirogunan

"Jadi itu kita sudah pertimbangkan. Ada yang dapat remisi 2-3 bulan. Ada yang 15 hari," terang dia.

Terpisah Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Imam Jauhari mengatakan di seluruh DIY, WBP yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri sebanyak 989 orang.

"Ini yang diusulkan, semoga yang kita ajukan ini diterima," jelas dia.

Imam melanjutkan, sebanyak 10 orang WBP memenuhi kriteria untuk bebas langsung atau RK II.

"Sisanya yang 979 orang itu mendapat RK 1, dengan pengurangan pidana bermacam-macam bulan," terang dia.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham DIY: Kunjungan Keluarga Warga Binaan di Lapas Se-DIY Saat Idulfitri Digelar Virtual

Ia berharap bagi WBP yang mendapat RK II dapat berbaur dengan masyarakat. WBP tidak kambuh untuk melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminal.

"Harapannya ada perubahan yang terjadi dari diri WBP. Artinya cukup kemarin saja mereka terlibat dengan hukum dan sekarang berubah menjadi pribadi yang lebih baik," ujar dia.

Load More