Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 01 Mei 2022 | 20:27 WIB
Pelaku curanmor spesialis indekos di wilayah Sleman berinisial HP (32) warga Muara Enim, Sumatera Selatan dihadirkan di Mapolres Sleman, Minggu (1/5/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pelaku curanmor spesialis indekos di wilayah Sleman berinisial HP (32) warga Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil diamankan petugas gabungan Polda DIY. Selain pelaku HP, dua pelaku lain yakni DH dan HM yang diduga terlibat dalam sindikat curanmor tersebut juga turut diamankan.

"Jadi mereka bertiga (pelaku HP, DH dan HM) ini merupakan sindikat yang saling bekerja sama," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolres Sleman, Minggu (1/5/2022).

Ade menjelaskan tiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Pelaku HP sendiri berperan melakukan eksekusi atau mengambil di lapangan.

Setelah itu, barang-barang atau kendaraan bermotor yang berhasil diambil tersebut dititipkan kepada pelaku DH dan HM. Kemudian hasil curian itu lalu dijual dengan harga yang bervariasi.

Baca Juga: Penjualan Bungkus Ketupat di Sleman Hingga H-1 Lebaran Masih Sepi, Wagini: Masih Ramai Tahun Lalu Saat Pandemi

"Mereka (DH dan HM) secara bersama-sama menjualkan hasil curian seharga Rp3,7 sampai Rp4 juta," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, HP memang dikenal sudah sering melakukan aksi curanmor spesialis di indekos di daerah Sleman. Dari pengakuan pelaku setidaknya aksi itu sudah dilakukan sebanyak 32 kali.

"Kalau dirata-rata Rp4 juta dikali 32 maka mereka sudah meraih keuntungan Rp128 juta. Jadi memang menjadi sindikat curanmor ini sangat menggiurkan," ungkapnya.

Ade menuturkan para pelaku menjual hasil motor curian itu ke sejumlah wilayah. Mulai dari Purwodadi, Solo hingga Blora. Penjualan barang curian itu dilakukan secara online.

"Mereka menawarkan secara online melakui akun Facebook lalu COD. Ada yang dilengkapi STNK kalau memang saat mereka mencuri STNK-nya ada di dalam motor namun ada juga yang tidak ada stnknya," terangnya.

Baca Juga: Ansyari Lubis, Alasan Dedy Gusmawan Terima Pinangan PSS Sleman

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 12 barang bukti motor curian.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal 9 tahun.

"Kemudian dua tersangka lainnya kami masih dalami, kami lapis dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tandasnya.

Load More