SuaraJogja.id - Pelaku curanmor spesialis indekos di wilayah Sleman berinisial HP (32) warga Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil diamankan petugas gabungan Polda DIY. Selain pelaku HP, dua pelaku lain yakni DH dan HM yang diduga terlibat dalam sindikat curanmor tersebut juga turut diamankan.
"Jadi mereka bertiga (pelaku HP, DH dan HM) ini merupakan sindikat yang saling bekerja sama," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolres Sleman, Minggu (1/5/2022).
Ade menjelaskan tiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Pelaku HP sendiri berperan melakukan eksekusi atau mengambil di lapangan.
Setelah itu, barang-barang atau kendaraan bermotor yang berhasil diambil tersebut dititipkan kepada pelaku DH dan HM. Kemudian hasil curian itu lalu dijual dengan harga yang bervariasi.
"Mereka (DH dan HM) secara bersama-sama menjualkan hasil curian seharga Rp3,7 sampai Rp4 juta," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, HP memang dikenal sudah sering melakukan aksi curanmor spesialis di indekos di daerah Sleman. Dari pengakuan pelaku setidaknya aksi itu sudah dilakukan sebanyak 32 kali.
"Kalau dirata-rata Rp4 juta dikali 32 maka mereka sudah meraih keuntungan Rp128 juta. Jadi memang menjadi sindikat curanmor ini sangat menggiurkan," ungkapnya.
Ade menuturkan para pelaku menjual hasil motor curian itu ke sejumlah wilayah. Mulai dari Purwodadi, Solo hingga Blora. Penjualan barang curian itu dilakukan secara online.
"Mereka menawarkan secara online melakui akun Facebook lalu COD. Ada yang dilengkapi STNK kalau memang saat mereka mencuri STNK-nya ada di dalam motor namun ada juga yang tidak ada stnknya," terangnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 12 barang bukti motor curian.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal 9 tahun.
"Kemudian dua tersangka lainnya kami masih dalami, kami lapis dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!
-
Saling Jaga di Tengah Keterbatasan: Rutinitas Kakak Beradik Mencari Rezeki Demi Keluarga Sejak Dini
-
7 Fakta Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Jogja: Maling Babak Belur Dihantam Stik Golf