SuaraJogja.id - Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana akhirnya melapor ke Polda DIY, Selasa (10/05/2022). Laporan dilakukan pasca nama Huda dicatut oleh akun Instagram @jogja.terkini yang menyebutnya memfasilitasi kelompok terlarang Hizbut Tahrir (HTI) dalam aksi unjuk rasa di DPRD DIY pada akhir April 2022 lalu.
Ditemani kuasa hukumnya, politisi PKS tersebut tak hanya melaporkan satu akun @jogja.terkini. Namun ada empat akun lain yang ikut dilaporkan seperti @gusti.mbotensare, @lenteraNKRI, @NKRILENTERA dan @Ronix_indo.
"Saya melaporkan lima akun ini atas dugaan pencemaran nama baik dan berit fitnah melalui akun medsos atas tuduhan bahwa saya memfasilitasi ideologi terlarang saat membacakan sikap [dalam unjuk rasa] di DPRD DIY," ungkapnya.
Tudingan tersebut, menurut Huda sangat merugikan dirinya. Sebab tuduhan tersebut menyebar ke banyak medsos dan banyak yang berkomentar.
Karenanya laporan ke Polda DIY tersebut sebagai bentuk langkah hukum yang dilakukan Huda. Dia berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti agar tidak terulang lagi kedepan, baik pada Huda maupun pihak lainnya.
"Sebelumnya saya sudah mengirimkan somasi kepada akun-akun tersebut, minta agar memberikan penjelasan atas tuduhan tersebut. Tapi kemudian akun tersebut tidak merespon baik somasi kami, sehingga kami melaporkan ke polda DIY," jelasnya.
Huda mengakui, pasca tuduhan tersebut muncul, pihaknya belum pernah bertemu para pemilik akun yang menyampaikan tuduhan padanya. Karena itulah Huda mengambil inisiatif untuk lapor kepada Polda DIY dengan pasal Undang-undang ITE.
Sementara kuasa hukum Huda, Kunto Wisnu Aji mengungkapkan salah satu unggahan akun Instagram @jogja.terkini pada 1 Mei 2022 sekitar pukul 02.30, terdapat video dengan caption “Masyarakat Jogja Protes DPRD DIY atas masuknya Kelompok HTI dan membacakan ideologi Khilafah di gedung DPRD DIY dan ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini”.
Akun tersebut juga menandai Sejumlah akun lain seperti @jogjakujogja, @jogjainfo, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta, @lentera.nkri, source: @pesonabukitmenoreh.
Baca Juga: Politisi Perindo Kota Malang Memolisikan Tiga Orang Gegara Tuduhan Anggota HTI
"Kami melaporkan lima akun tersebut dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun untuk pencemaran nama baik, untuk berita bohong 6 tahun," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Duh! 53 Orang Bunuh Diri di DIY, Depresi Jeratan Pinjol hingga Faktor Ekonomi Jadi Pemicu
-
Soroti Tata Kelola Negara, Emak-Emak di Yogyakarta: Remuk!
-
Menjaga Berkah di Dapur Subuh: Perjalanan Inspiratif Penjual Dimsum yang Berhasil Mandiri Finansial
-
Dugaan Ormas Dibenturkan dengan Demonstrans saat Kerusuhan Malioboro, Sultan Klaim Tak Tahu
-
Dua Peserta Demo di Malioboro Sempat Hilang, LBH Laporkan Sudah Pulang