Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 11 Mei 2022 | 14:55 WIB
Tangkapan layar klarifikasi Rina Yellow yang diduga menghina warga Jogja kampungan. - (Twitter/@krispatje)

SuaraJogja.id - Akun twitter Rina Yellow @ye_riiin166 dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan menghina warga Yogyakarta melalui cuitannya beberapa waktu lalu. Sesuai ketentuan maka pemilik akun pun akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.

"Iya (sesuai SOP ada pemanggilan terlapor). Pelapor sudah diperiksa artinya terlapor juga pasti akan dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada awak media, Rabu (11/5/2022).

Disampaikan Yuli, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan identitas pemilik akun tersebut. Penyidik telah mencoba mencari tahu identitas yang bersangkutan dari akun-akun media sosial si pengunggah.

Sejauh ini pihaknya juga belum menetapkan pemilik akun tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Rina Yellow Bantah Sebut Orang Jogja Kampungan, Netizen Soroti Suara Paraunya

"Nanti kalau sudah ditentukan bahwa dia bisa masuk [unsur] dan bisa ditetapkan menjadi tersangka tentu akan kita sampaikan. Sampai saat ini kan kita belum menentukan yang bersangkutan tersangka atau apa kan belum," ungkapnya.

Terkait dengan pernyataan maaf yang disampaikan oleh pengunggah, kata Yuli, tetap sah-sah saja untuk dilakukan. Namun pihaknya tetap melanjutkan pemeriksaan terkait dengan laporan tersebut.

Hal itu untuk mendalami lebih lanjut apakah yang bersangkutan masuk dalam unsur pidana atau tidak.

"Kan kita belum bicara apakah ini masuk [unsur] atau tidak. Nanti saya kira permintaan maaf itu silakan saja, minta maaf juga nggak masalah, tetapi apakah itu bisa menggugurkan tindak pidananya atau tidak kan kita masih perlu didalami lebih lanjut. Sedangkan saat ini kita masih mendalami apakah ini masuk unsur atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu pegiat media sosial (medsos) melaporkan salah satu akun di medsos Twitter dengan nama Rina Yellow @ye_riiin166. Laporan ke Polda DIY, Selasa (10/5/2022) dilakukan karena Rina Yellow diduga menghina warga Yogyakarta melalui cuitan di akun medsos miliknya pada 8 Mei 2022.

Baca Juga: Viral Video Bocah SD Baku Pukul di Sukabumi, Ada Dugaan untuk Konten Youtube, Polisi: Kita Periksa 4 Saksi

Rina Yellow dalam unggahannya menyebutkan, "Orang jogja norak banget lihat plat B. Apalagi kalau itu kendaraan mewah. Pantes orang jogja semuanya masih pada miskin dan kampungan."

Unggahan tersebut sontak membuat warga Yogyakarta geram, apalagi setelah banyak warganet mengomentari unggahan tersebut, Rina Yellow justru menantang mereka dengan menyematkan cuitannya unggahan Twitter paling atas.

Sempat minta maaf di akun Instagram karena unggahan tersebut viral, Rina Yellow malah mengklaim Twitter miliknya dibajak. Padahal akun tersebut sudah aktif sejak 2009 lalu.

"Karenanya saya melaporkan akun twitter rina yellow dan pemiliknya karena cuitannya di twitter sangat meresahkan. Bahkan menghina orang jogja," papar pegiat sosial sekaligus pemilik akun Instagram jogjaparty, Muh Heri Suryono usai pelaporan ke Polda DIY, Selasa Siang.

Heri menyampaikan, jangan sampai kejadian yang hampir sama pada 2014 silam kembali terjadi. Saat itu salah seorang warga bernama Florence Sihombing juga dengan seenaknya sendiri menghina warga Jogja dalam unggahannya di medsos Path.

Padahal banyak wisatawan atau pendatang yang justru melakukan tindakan tidak sepantasnya di Yogyakarta. Sebut saja dalam unggahan di akun Instagram jogjaparty saat beberapa mobil berplat luar kota melanggar marka jalan saat libur lebaran di Yogyakarta.

"Ujaran kebencian semacam itu bila dibiarkan akan membuat warganet dengan mudahnya pansos (panjat sosial-red) dan menghina warga jogja padahal justru banyak dari mereka yang melakukan pelanggaran," sebutnya.

Load More