Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 11 Mei 2022 | 19:40 WIB
Sejumlah anggota ALOR PETA DIY menggelar aksi damai menolak gerakan separatisme di Titik Nol Kilometer, Kota Jogja, Kamis (23/12/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Aliansi Organisasi Masyarakat Pembela Tanah Air (ALOR PETA) DIY mendesak aparat dan pihak berwajib untuk tegas dalam menangani dugaan separatis yang terjadi di Yogyakarta. Laporan dugaan makar dan pengibaran bendera Bintang Kejora di Titik Nol Kilometer pada 1 Desember 2021 lalu, tak kunjung ditanggapi pihak berwenang.

Koordinator ALOR PETA DIY, sekaligus Ketua Pekat IB DIY, Dani Eko Wiyono menjelaskan bahwa sejak laporan dugaan itu dilayangkan ke Polda DIY, tak ada keseriusan yang dilakukan pihak berwenang.

"Kami sangat menyayangkan pembiaran dari aparat dan Pemda DIY terhadap isu dugaan makar dan pengibaran bendera Bintang Kejora oleh sejumlah oknum di perayaan West Papua ke-60, 1 Desember 2021 lalu, Titik Nol Kilometer," terang Dani kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Ia melanjutkan, pihaknya tak mempersoalkan mahasiswa menggelar aksi penyampaian pendapat dan perayaan itu. Sebab, kegiatan itu sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Nyaris Bersitegang Dengan Aparat, Demo Mahasiswa di Titik Nol Kilometer Tuntut Tujuh Hal Ini

"Yang kami sayangkan ada oknum yang berusaha mencederai NKRI ini. Harusnya aparat lebih tegas dalam menangani persoalan ini," terang dia.

Dani mengatakan bahwa ancaman terbesar jika upaya itu tak segera ditangani akan menimbulkan banyak persoalan, meski tidak langsung dirasakan, dampaknya bisa terjadi di kemudian hari.

"Antisipasi itu kan harus dilakukan. Potensi terjadinya bentrok sangat besar, krisis sosial bisa saja terjadi," kata dia.

Hal itu juga berdampak pada kepercayaan warga terhadap aparat ke depan. Sehingga dugaan makar dan pengibaran bendera Bintang Kejora itu harus menjadi perhatian serius.

Dani mengaku kecewa dengan ulah oknum tersebut mempertegas gerakan separatis yang dibalut dengan aksi demonstrasi.

Baca Juga: Viral Balap Liar di Titik Nol Kilometer Kota Sukabumi, Polisi Bakal Panggil Pemilik Akun TikTok Penyebar Video

"Separatis melanggar Pergub 1 Tahun 2021, selain itu aksi 1 Desember 2021 itu juga melanggar jarak objek vital sejauh 500 meter," kata dia.

Ia meminta segara ada upaya dari aparat melanjutkan laporan tersebut. Sehingga aksi separatis dan dugaan makar tak berkembang di Indonesia, terutama di Yogyakarta.

Load More