SuaraJogja.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Wiyanti Eddyono, menyarankan setidaknya ada tiga aturan turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dapat menjadi prioritas untuk segera dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Pertama adalah soal pembiayaan untuk korban kekerasan seksual itu sendiri. Kedua terkait dengan koordinasi yang perlu dilakukan antara aparat penegak hukum dan ketiga yakni kekerasan seksual berbasis online atau tentang informasi elektronik.
"Saya pikir tiga hal itu utama untuk segera diproses. Tadi Bu Menteri (Bintang Puspayoga) juga sudah sampaikan soal koordinasi lintas institusi itu menjadi penting," kata perempuan yang akrab disapa Iyik tersebut saat ditemui di Balairung UGM, Selasa (17/5/2022).
Disampaikan Iyik, sebenarnya memang peraturan presiden (perpres) itu perlu untuk dibuat segera. Ia menilai, hadirnya perpres itu sudah cukup untuk menguatkan aturan yang ada.
Baca Juga: Sri Wiyanti Eddyono: Kekerasan Seksual Berbasis Online Meningkat Selama Pandemi
"Nah ini memang harus cepat. Saya kira UGM bisa membantu itu kita punya banyak sources yang bisa mendorong itu," terangnya.
"Dan selama ini kan juga untuk RUU tindak pidana kekerasan seksual sebelumnya itu berapa dosen pidana yang mengawali untuk pembahasannya, memberi masukan untuk DPR, memberi masukan untuk pemerintah. Jadi kita pasti komitmen ya," sambungnya.
Rektor UGM Panut Mulyono memastikan UGM akan terus berperan dalam segala upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Salah satu peran yang masih akan dapat dilakukan adalah dengan memberikan saran dan bantuan rekomendasi terkait aturan turunan prioritas tersebut.
"Penegakan hukumnya bagaimana, kemudian nanti prosedur penanganan secara detail ya itu harus diatur kan. Nah ini UGM tetap berperan. Perannya UGM ya kita memberikan bantuan hukum misalnya peraturan mana yang harus didahulukan, dibanding yang lain karena banyaknya aturan yang harus dibuat," ucap Panut.
"Kalau bisa serempak itu baik. Tetapi kalau tidak, prioritas yang mana yang harus didahulukan dan seterusnya itu kita berikan masukan kepada pemerintah. Jadi kita sangat concern ya terkait dengan implementasi undang-undang tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Ditangani Dewan Kehormatan UGM, Begini Kelanjutan Kasus Karna Wijaya
Diketahui bahwa Pemerintah dan DPR akhrinya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Budiman Sudjatmiko: dari Kereta Barang hingga Rencana Dahsyat Entaskan Kemiskinan
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Hasan Nasbi Beri Saran Teror Kepala Babi ke Tempo Dimasak, Dosen UGM: Pejabat Begini Menyedihkan
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
900.000 Mahasiswa Kecanduan Judi Online, Pakar Keuangan dan Investasi Beri Analisanya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir