SuaraJogja.id - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil setelah penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini sudah semakin terkendali.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyatakan siap menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat berkaitan dengan pelonggaran masker tersebut.
"Ya, kalau sudah menjadi kebijakan pemerintah (pusat) ya kita juga kan terapkan untuk bisa membuka masker di area terbuka," kata Heroe saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/5/2022).
Kendati demikian masih ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan terkait dengan pelonggaran masker di masyarakat ini. Hal itu mengingat potensi penularan Covid-19 yang masih ada hingga sekarang.
Masyarakat diminta untuk tetap menjaga kondisi potensi penularan Covid-19 seminimal mungkin. Termasuk dengan memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya.
"Tapi yang harus diperhatikan adalah adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi. Misalnya area terbuka yang jumlah kunjungan tidak besar, bagi yang lansia dan yang punya komorbid diminta tetap memakai masker, begitu juga bagi yang punya batuk dan pilek," tuturnya.
Heroe menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak lantas berlaku mutlak harus dijalankan. Sehingga masyarakat tetap diperkenankan untuk tetap menggunakan masker saat berada di ruang terbuka sekalipun.
"Jadi diimbau misalnya sudah diizinkan tidak menggunakan masker di area terbuka, tetap diharapkan yang merasa nyaman pakai masker lebih baik dipergunakan, itu lebih baik," tandasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bagi masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang, maka diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. Hal tersebut dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.
Baca Juga: Kabar baik, Presiden Joko Widodo Perbolehkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, Tapi...
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Kendati demikian, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat yang berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik.
Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
Sebagai tambahan, Kepala Negara menyatakan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, kini tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19. Syaratnya, masyarakat tersebut harus sudah divaksin secara lengkap.
"Maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen." tutupnya.
Berita Terkait
-
Kabar baik, Presiden Joko Widodo Perbolehkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, Tapi...
-
Jokowi Putuskan Indonesia Bebas Masker saat Beraktivitas di Ruang Terbuka
-
Tanggulangi Masalah Sampah, Pemkot Jogja Siapkan Lokasi Pengolahan Sendiri
-
Jumlah Pemudik Bakal Membeludak, Pemkot Jogja Siapkan Kantong Parkir Tambahan
-
Pengemudi becak yang Nuthuk Rp80 Ribu Sudah Diberi Sanksi, Pemkot Ancam Tak Boleh Beroperasi Lagi Jika Diulangi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!