SuaraJogja.id - Perkawinan campuran yang terjadi antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing menimbulkan persoalan lain. Menurut Dtjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) banyak masyarakat yang kehilangan status kewarganegaraan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar pada simposium nasional hukum tata negara secara virtual, dikutip dari Antara, Rabu (18/5/2022).
"Rata-rata ini terjadi pada WNI perempuan yang menikah dengan warga negara asing, misalnya, Korea, Amerika Serikat dan Taiwan kemudian diceraikan," katanya.
Adapun contoh kasus yang menimpa salah seorang WNI yang dipinang oleh laki-laki asal Taiwan beberapa waktu lalu. Kata Cahyo, perempuan WNI itu sudah mengantongi kewarganegaraan Taiwan. Namun pernikahannya dianggap tidak sah kemudian bercerai.
Pemerintah Taiwan harus mencabut kewarganegaraan perempuan tersebut. Di sisi lain, eks WNI itu juga kehilangan status WNI karena adanya tindakan administratif oleh negara.
Masalah timbul karena status kewarganegaraan Taiwan perempuan tersebut sebetulnya bukan atas keinginan sendiri, tetapi pemerintah Taiwan memberikan kewarganegaraan secara otomatis setelah menikah dengan laki-laki Taiwan.
Hukum di Indonesia sendiri mengatakan ketika seseorang memiliki dokumen perjalanan asing atau memperoleh kewarganegaraan asing, maka status WNI akan hilang.
"Pertanyaannya apakah eks WNI ini harus melalui proses naturalisasi lima atau 10 tahun tidak berturut-turut?. Ini kan menjadi masalah," jelas Cahyo.
Dalam rangka memberikan perlindungan eks WNI, negara mengambil sikap memberikan kembali status WNI perempuan tersebut. Padahal, contoh kasus demikian tidak ada diatur, tetapi harus dibahas dan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan.
Baca Juga: Suami Beber Alasan Nikita Willy Lahiran di Amerika, Malah Disentil soal Kewarganegaraan Anak
Tidak hanya itu, ia juga membahas soal WNI yang ikut kelompok militer asing atau organisasi terlarang internasional. Persoalan tersebut juga harus dibahas secara jelas agar tidak menimbulkan polemik ke depannya.
Mengacu pada Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia, tidak ada yang mengatur atau memberikan perlindungan dalam hal kehilangan kewarganegaraan [stateless]. Akan tetapi, perlu digarisbawahi ada pertimbangan aspek kepentingan atau keamanan nasional.
Perdebatan akan muncul karena organisasi terlarang tersebut bukan lah suatu negara meskipun ada pandangan entitas itu adalah sebuah negara yang memberikan dokumen kewarganegaraan berdasarkan definisi Undang-Undang Kewarganegaraan, maka dianggap stateless atau tetap diakui sebagai WNI. "Ini dari aspek keamanan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
-
Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju