SuaraJogja.id - Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang negara harus menggratiskan biaya SD-SMP di sekolah negeri maupun swasta sulit untuk direalisasikan.
Hal ini mengingat dari keterbatasan anggaran yang ada di tingkat daerah.
"Mudah-mudahan ada evaluasi dari MK itu karena sebetulnya pemerintah enggak mampu, kalau [sekolah] swasta-negeri ditanggung pemerintah," kata Harda kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Diungkapkan Harda, bahwa saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sleman saat ini hanya sekitar Rp1 triliun. Sementara kebutuhan pembiayaan di sektor pendidikan sangat besar, belum ditambah kepentingan lainnya.
Dalam situasi seperti ini, Harda bilang, menggratiskan seluruh biaya pendidikan, termasuk di sekolah swasta, akan sangat membebani keuangan daerah.
"Nggak mampu [kalau digratiskan semua]," ucapnya.
Meski demikian, Harda menilai sistem yang berjalan saat ini yakni pemerintah daerah berbagi peran dengan sekolah swasta sudah cukup baik.
Lebih dari itu, Pemkab Sleman pun tak akan tinggal diam terkait persoalan pendidikan yang ada.
Harda menegaskan bahwa pihaknya siap selalu untuk mengambil langkah tegas guna membantu anak-anak tidak mampu. Misalnya dalam kasus anak tidak mampu yang kesulitan mengambil ijazah karena tunggakan biaya.
Baca Juga: Sistem Semi Militer, 26 Calon Siswa di Jogja Mengundurkan Diri dari Sekolah Rakyat
"Makanya berbagi dengan swasta, sebenarnya menurut saya sudah amat bagus itu. Kalau permasalahan hanya yang tidak mampu yang di swasta itu tidak bisa mengambil ijazahnya, saya sudah komitmen dan sudah dilaksanakan," tegasnya.
Bahkan untuk kasus-kasus seperti itu, Pemkab sudah turun tangan, bahkan menggalang bantuan dari pihak ketiga seperti CSR.
Menurut Harda, semangat dari putusan MK memang patut diapresiasi, tetapi ia berharap ada evaluasi dan pemetaan masalah yang lebih spesifik.
Jika memang terkait persoalan individu seperti ijazah yang tertahan, dia menegaskan bahwa Pemkab masih bisa mengatasi hal itu.
Namun Pemkab tak siap jika harus menanggung semua biaya operasional pendidikan swasta.
"Maunya undang-undang itu bagus, tapi tolong ya diidentifikasi permasalahannya apa. Kalau hanya masalah ambil ijazah, pemda bisa ambil alih itu," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA