SuaraJogja.id - Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang negara harus menggratiskan biaya SD-SMP di sekolah negeri maupun swasta sulit untuk direalisasikan.
Hal ini mengingat dari keterbatasan anggaran yang ada di tingkat daerah.
"Mudah-mudahan ada evaluasi dari MK itu karena sebetulnya pemerintah enggak mampu, kalau [sekolah] swasta-negeri ditanggung pemerintah," kata Harda kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Diungkapkan Harda, bahwa saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sleman saat ini hanya sekitar Rp1 triliun. Sementara kebutuhan pembiayaan di sektor pendidikan sangat besar, belum ditambah kepentingan lainnya.
Dalam situasi seperti ini, Harda bilang, menggratiskan seluruh biaya pendidikan, termasuk di sekolah swasta, akan sangat membebani keuangan daerah.
"Nggak mampu [kalau digratiskan semua]," ucapnya.
Meski demikian, Harda menilai sistem yang berjalan saat ini yakni pemerintah daerah berbagi peran dengan sekolah swasta sudah cukup baik.
Lebih dari itu, Pemkab Sleman pun tak akan tinggal diam terkait persoalan pendidikan yang ada.
Harda menegaskan bahwa pihaknya siap selalu untuk mengambil langkah tegas guna membantu anak-anak tidak mampu. Misalnya dalam kasus anak tidak mampu yang kesulitan mengambil ijazah karena tunggakan biaya.
Baca Juga: Sistem Semi Militer, 26 Calon Siswa di Jogja Mengundurkan Diri dari Sekolah Rakyat
"Makanya berbagi dengan swasta, sebenarnya menurut saya sudah amat bagus itu. Kalau permasalahan hanya yang tidak mampu yang di swasta itu tidak bisa mengambil ijazahnya, saya sudah komitmen dan sudah dilaksanakan," tegasnya.
Bahkan untuk kasus-kasus seperti itu, Pemkab sudah turun tangan, bahkan menggalang bantuan dari pihak ketiga seperti CSR.
Menurut Harda, semangat dari putusan MK memang patut diapresiasi, tetapi ia berharap ada evaluasi dan pemetaan masalah yang lebih spesifik.
Jika memang terkait persoalan individu seperti ijazah yang tertahan, dia menegaskan bahwa Pemkab masih bisa mengatasi hal itu.
Namun Pemkab tak siap jika harus menanggung semua biaya operasional pendidikan swasta.
"Maunya undang-undang itu bagus, tapi tolong ya diidentifikasi permasalahannya apa. Kalau hanya masalah ambil ijazah, pemda bisa ambil alih itu," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi
-
BRI Peduli Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas di Makassar Dengan Pembekalan Kewirausahaan
-
Erna dan Ari, Pasangan Atlet Disabilitas yang Tumbuh Bersama Lewat Warung Kelontong
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas