SuaraJogja.id - Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang negara harus menggratiskan biaya SD-SMP di sekolah negeri maupun swasta sulit untuk direalisasikan.
Hal ini mengingat dari keterbatasan anggaran yang ada di tingkat daerah.
"Mudah-mudahan ada evaluasi dari MK itu karena sebetulnya pemerintah enggak mampu, kalau [sekolah] swasta-negeri ditanggung pemerintah," kata Harda kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Diungkapkan Harda, bahwa saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sleman saat ini hanya sekitar Rp1 triliun. Sementara kebutuhan pembiayaan di sektor pendidikan sangat besar, belum ditambah kepentingan lainnya.
Dalam situasi seperti ini, Harda bilang, menggratiskan seluruh biaya pendidikan, termasuk di sekolah swasta, akan sangat membebani keuangan daerah.
"Nggak mampu [kalau digratiskan semua]," ucapnya.
Meski demikian, Harda menilai sistem yang berjalan saat ini yakni pemerintah daerah berbagi peran dengan sekolah swasta sudah cukup baik.
Lebih dari itu, Pemkab Sleman pun tak akan tinggal diam terkait persoalan pendidikan yang ada.
Harda menegaskan bahwa pihaknya siap selalu untuk mengambil langkah tegas guna membantu anak-anak tidak mampu. Misalnya dalam kasus anak tidak mampu yang kesulitan mengambil ijazah karena tunggakan biaya.
Baca Juga: Sistem Semi Militer, 26 Calon Siswa di Jogja Mengundurkan Diri dari Sekolah Rakyat
"Makanya berbagi dengan swasta, sebenarnya menurut saya sudah amat bagus itu. Kalau permasalahan hanya yang tidak mampu yang di swasta itu tidak bisa mengambil ijazahnya, saya sudah komitmen dan sudah dilaksanakan," tegasnya.
Bahkan untuk kasus-kasus seperti itu, Pemkab sudah turun tangan, bahkan menggalang bantuan dari pihak ketiga seperti CSR.
Menurut Harda, semangat dari putusan MK memang patut diapresiasi, tetapi ia berharap ada evaluasi dan pemetaan masalah yang lebih spesifik.
Jika memang terkait persoalan individu seperti ijazah yang tertahan, dia menegaskan bahwa Pemkab masih bisa mengatasi hal itu.
Namun Pemkab tak siap jika harus menanggung semua biaya operasional pendidikan swasta.
"Maunya undang-undang itu bagus, tapi tolong ya diidentifikasi permasalahannya apa. Kalau hanya masalah ambil ijazah, pemda bisa ambil alih itu," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Ingin Pergi ke Banjarmasin? Ini Tempat Wisata Terbaik untuk Itinerary Weekend
-
Jogja Darurat Sampah Jelang Nataru, Timbangan Digital Jadi Senjata Kontrol
-
7 Saksi Diperiksa, Palang Pintu Tertahan Truk, Polisi Dalami Kelalaian Kecelakaan Maut Prambanan
-
Korban Jiwa Kecelakaan Kereta di Prambanan Bertambah, Bayi Meninggal Setelah Dirawat Intensif
-
Miris! Mahasiswa Asal Papua Tinggalkan Bayi di Teras Rumah Warga Sleman, Ini Alasannya