Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 19 Mei 2022 | 11:43 WIB
Kerumunan di salah satu gerbong KRL rute Jogja-Solo. (Dokumentasi Pramekers).

SuaraJogja.id - KRL Jogja-Solo menambah kapasitas pengguna hingga 80 persen dari sebelumnya 60 persen per gerbong atau menjadi 130-135 penumpang sejalan dengan perubahan aturan yang tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022.

“Meskipun sudah ada pelonggaran aturan perjalanan, namun penerapan protokol kesehatan tetap harus dilakukan. Penggunaan masker dengan benar wajib dipatuhi penumpang,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/5/2022).

Selain mengenakan masker, pengguna KRL juga diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual.

Sejumlah aturan tambahan untuk meminimalisasi potensi penularan COVID-19 juga tetap diberlakukan di dalam kereta, di antaranya larangan berbicara secara langsung atau melalui telepon dan penumpang yang membawa anak-anak disarankan menghindari jam-jam padat.

Baca Juga: Kebijakan Pelonggaran Masker di Ruangan Terbuka, Wakil Wali Kota Jogja: Tetap Ada Batasan yang Harus Dipatuhi

KRL Jogja-Solo akan dioperasikan 20 perjalanan dalam sehari saat hari kerja dan ditambah menjadi 24 perjalanan per hari saat akhir pekan.

“Di jam-jam sibuk, petugas tetap akan melakukan pengendalian jumlah penumpang yang masuk ke kereta atau melakukan penyekatan,” katanya.

Sedangkan untuk KA Lokal Prambanan Ekspress juga sudah diizinkan untuk memaksimalkan kapasitas hingga 100 persen.

Pelonggaran syarat perjalanan tidak hanya dilakukan untuk kereta komuter dan kereta api lokal tetapi juga diberlakukan untuk kereta jarak jauh.

Penumpang yang sudah menjalani vaksinasi lengkap dan atau sudah melakukan vaksinasi dosis penguat tidak lagi perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19. Namun penumpang yang baru menjalani satu kali vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan medis tetap diwajibkan membawa hasil negatif tes COVID-19.

Baca Juga: Dapat Keluhan Warga Jogja, Gibran Rakabuming: Kaliurang Itu Sebelah Mana?

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi. Relaksasi protokol kesehatan diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto.

Relaksasi aturan perjalanan dengan kereta komuter dan kereta jarak jauh tersebut diberlakukan mulai Rabu (18/5).

Meskipun demikian, Supriyanto menyebut penggunaan masker selama dalam perjalanan di kereta tetap wajib bahkan pelanggan diminta mengganti masker setiap empat jam sekali dan membuang masker di tempat yang sudah disediakan.

Kondisi penumpang juga haris dipastikan sehat, tidak demam, batuk atau pilek.

“Kami juga menyediakan healthy kit untuk penumpang kereta jarak jauh sebagai bagian dari pelayanan. Paket berisi masker dan tisu basah yang dibagikan cuma-cuma,” katanya.

Load More