SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluncurkan rumah Restorative Justice (RJ) Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Kamis (19/5/2022).
Kepala Kajati DIY Katarina Endang Saswestri menyampaikan, dengan adanya rumah RJ maka perkara pidana ringan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dan menghidupkan nilai-nilai pancasila.
"Harapannya perkara-perkara yang bisa memenuhi verifikasi RJ dapat diselesaikan baik-baik," ujar Katarina, Kamis.
Sejauh ini, rumah RJ sudah ada di Kota Jogja, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunungkidul. Untuk ke depannya, lanjut dia, jumlah RJ akan diperbanyak.
"Untuk rumah RJ akan diperbanyak lagi, mungkin tidak hanya di Bantul saja. Target kami sebanyak mungkin," katanya.
RJ merupakan penyelesaian masalah di luar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat untuk mengembalikan keadaan semula.
"Kembali harmonis [mereka yang berkonflik], misal rumah tangga. Tidak ada dendam, tapi harus memenuhi syarat seperti penganiayaan ringan, KDRT ringan, dan pencurian yang nilainya kurang dari Rp250 juta."
"Misal nyuri HP karena anaknya harus sekolah online, kayak gitu kan tidak perlu dipidana tapi bisa dimaafkan," ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbuatannya tidak dilakukan berulang-ulang kali. Dengan catatan bahwa mereka berbuat seperti itu karena alasan tertentu.
Baca Juga: Kejati DIY Berhasil Meringkus Terpidana Kasus Penggelapan Uang, Sempat Buron 7 Tahun
"Mereka tidak selalu berbuat jahat, [bisa saja] hanya terdesak kebutuhan atau emosi sesaat. Jadi bukan kejahatan yang murni, tidak dilakukan berulang-ulang. Makanya
penting tokoh masyarakat dan agama memberikan masukan apakah orang ini berulang kali melakukan tindak pidana," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memaparkan, setiap kasus tidak harus diperkarakan. Apabila semuanya diperkarakan bisa menyebabkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) penuh.
"Kalau tindak pidana ringan dan bisa diselesaikan secara musyawarah ya tidak perlu sampai ke pengadilan. Lalau semua kasus kecil dilaporkan maka bisa-bisa LP kebak (penuh), mosok nyolong pelem tonggo ne dilaporkan," ujar politisi PKB itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh