SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluncurkan rumah Restorative Justice (RJ) Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Kamis (19/5/2022).
Kepala Kajati DIY Katarina Endang Saswestri menyampaikan, dengan adanya rumah RJ maka perkara pidana ringan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dan menghidupkan nilai-nilai pancasila.
"Harapannya perkara-perkara yang bisa memenuhi verifikasi RJ dapat diselesaikan baik-baik," ujar Katarina, Kamis.
Sejauh ini, rumah RJ sudah ada di Kota Jogja, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunungkidul. Untuk ke depannya, lanjut dia, jumlah RJ akan diperbanyak.
"Untuk rumah RJ akan diperbanyak lagi, mungkin tidak hanya di Bantul saja. Target kami sebanyak mungkin," katanya.
RJ merupakan penyelesaian masalah di luar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat untuk mengembalikan keadaan semula.
"Kembali harmonis [mereka yang berkonflik], misal rumah tangga. Tidak ada dendam, tapi harus memenuhi syarat seperti penganiayaan ringan, KDRT ringan, dan pencurian yang nilainya kurang dari Rp250 juta."
"Misal nyuri HP karena anaknya harus sekolah online, kayak gitu kan tidak perlu dipidana tapi bisa dimaafkan," ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbuatannya tidak dilakukan berulang-ulang kali. Dengan catatan bahwa mereka berbuat seperti itu karena alasan tertentu.
Baca Juga: Kejati DIY Berhasil Meringkus Terpidana Kasus Penggelapan Uang, Sempat Buron 7 Tahun
"Mereka tidak selalu berbuat jahat, [bisa saja] hanya terdesak kebutuhan atau emosi sesaat. Jadi bukan kejahatan yang murni, tidak dilakukan berulang-ulang. Makanya
penting tokoh masyarakat dan agama memberikan masukan apakah orang ini berulang kali melakukan tindak pidana," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memaparkan, setiap kasus tidak harus diperkarakan. Apabila semuanya diperkarakan bisa menyebabkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) penuh.
"Kalau tindak pidana ringan dan bisa diselesaikan secara musyawarah ya tidak perlu sampai ke pengadilan. Lalau semua kasus kecil dilaporkan maka bisa-bisa LP kebak (penuh), mosok nyolong pelem tonggo ne dilaporkan," ujar politisi PKB itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Polemik Relokasi SDN Nglarang usai Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Bupati Sleman Buka Suara
-
Kisah Pilu Pariyem: Puluhan Tahun Tidur di Emperan Pasar Beringharjo, Kini Bisa Pulang Gratis
-
Pengemudi Brio Ngamuk di Sleman: Tiga Motor Diseruduk, Pikap Ikut Jadi Korban
-
Dari Yogyakarta ke Kolombia: Alternativa Film Festival Siap Gaungkan Suara Baru Perfilman Dunia
-
Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS, BRI: Jadi Dorongan untuk Terus Berinovasi