SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluncurkan rumah Restorative Justice (RJ) Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Kamis (19/5/2022).
Kepala Kajati DIY Katarina Endang Saswestri menyampaikan, dengan adanya rumah RJ maka perkara pidana ringan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dan menghidupkan nilai-nilai pancasila.
"Harapannya perkara-perkara yang bisa memenuhi verifikasi RJ dapat diselesaikan baik-baik," ujar Katarina, Kamis.
Sejauh ini, rumah RJ sudah ada di Kota Jogja, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunungkidul. Untuk ke depannya, lanjut dia, jumlah RJ akan diperbanyak.
"Untuk rumah RJ akan diperbanyak lagi, mungkin tidak hanya di Bantul saja. Target kami sebanyak mungkin," katanya.
RJ merupakan penyelesaian masalah di luar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat untuk mengembalikan keadaan semula.
"Kembali harmonis [mereka yang berkonflik], misal rumah tangga. Tidak ada dendam, tapi harus memenuhi syarat seperti penganiayaan ringan, KDRT ringan, dan pencurian yang nilainya kurang dari Rp250 juta."
"Misal nyuri HP karena anaknya harus sekolah online, kayak gitu kan tidak perlu dipidana tapi bisa dimaafkan," ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbuatannya tidak dilakukan berulang-ulang kali. Dengan catatan bahwa mereka berbuat seperti itu karena alasan tertentu.
Baca Juga: Kejati DIY Berhasil Meringkus Terpidana Kasus Penggelapan Uang, Sempat Buron 7 Tahun
"Mereka tidak selalu berbuat jahat, [bisa saja] hanya terdesak kebutuhan atau emosi sesaat. Jadi bukan kejahatan yang murni, tidak dilakukan berulang-ulang. Makanya
penting tokoh masyarakat dan agama memberikan masukan apakah orang ini berulang kali melakukan tindak pidana," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memaparkan, setiap kasus tidak harus diperkarakan. Apabila semuanya diperkarakan bisa menyebabkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) penuh.
"Kalau tindak pidana ringan dan bisa diselesaikan secara musyawarah ya tidak perlu sampai ke pengadilan. Lalau semua kasus kecil dilaporkan maka bisa-bisa LP kebak (penuh), mosok nyolong pelem tonggo ne dilaporkan," ujar politisi PKB itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Sidang Dana Hibah Parwisata Sleman: Saksi Sebut Penyaluran Tak Hanya ke Satu Kubu
-
Melalui KUR Perumahan, BRI Ambil Peran Strategis Sukseskan Program Gentengisasi Nasional
-
Puluhan Jemaah Umrah Bantul dan Solo Tertahan di Jeddah, Kemenhaj DIY Pastikan Situasi Aman
-
Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Satu Penumpang Moge Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Polisi
-
Haedar Nashir Kenang Kedekatan dengan Try Sutrisno, Negarawan yang Tak Pernah Pensiun Mengabdi