Norma di atas ditegaskan kembali dalam pertimbangan hukum angka 3.13.3 Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 15/PUU-XX/2022, yang menyatakan bahwa prajurit TNI dan anggota POLRI dilarang menjadi Penjabat Kepala Daerah, apabila belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinas aktif.
"Dengan ditegaskannya norma di atas dalam pertimbangan hukum Putusan MK, maka ketentuan ini mengikat disebabkan masuk dalam kategori ratio decidendi. Yang tidak dapat dipisahkan dari amar putusan bahkan menjadi mandat konstitusional," ucapnya.
Dengan demikian seluruh lembaga negara termasuk eksekutif, Kementerian Dalam Negeri ada di dalamnya, wajib melaksanakannya.
Politik hukum pembatasan hak dipilih prajurit TNI dan anggota POLRI di atas adalah konstitusional, secara historis, telah sesuai dengan amanat reformasi 1998, imbuh dia.
Salah satunya termaktub dalam Konsiderans Bagian Menimbang huruf d Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ada juga di dalam Pasal 5 Ayat (5) Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pembatasan ini bertujuan agar TNI dan POLRI tidak masuk dalam ranah politik praktis, agar tidak merusak demokratisasi dan reformasi birokrasi," tegasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga: Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM
Berita Terkait
-
Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM
-
Sri Wiyanti Eddyono: Kekerasan Seksual Berbasis Online Meningkat Selama Pandemi
-
SMK Telkom Malang Kembali Menjuarai Kompetisi Nasional
-
Pendaftaran Seleksi Calon Rektor UGM Ditutup, 7 Nama Ini Berhasil Lengkapi Syarat Pendaftaran
-
Pemerintah Daerah Dinilai Boleh Bentuk Dana Abadi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Mahasiswa UNY Didakwa Bakar Tenda Polisi saat Demo di Mapolda DIY Agustus 2025 Lalu
-
Duh! 17 Ribu Lebih Titik Kebutuhan Penerangan Jalan di Sleman, Baru Setengahnya yang Standar
-
Peduli Satwa Dilindungi, Bocah Sleman Serahkan Trenggiling Temuan ke BKSDA Yogyakarta
-
Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Yogya Soroti Kerentanan Kawasan Wisata
-
Berawal dari Bosan Menu Sarapan, Nada Menemukan Jalan Usaha Lewat Sushi Pagi