Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Minggu, 22 Mei 2022 | 13:20 WIB
Kampus UII (uii.ac.id)

Norma di atas ditegaskan kembali dalam pertimbangan hukum angka 3.13.3 Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 15/PUU-XX/2022, yang menyatakan bahwa prajurit TNI dan anggota POLRI dilarang menjadi Penjabat Kepala Daerah, apabila belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinas aktif.

"Dengan ditegaskannya norma di atas dalam pertimbangan hukum Putusan MK, maka ketentuan ini mengikat disebabkan masuk dalam kategori ratio decidendi. Yang tidak dapat dipisahkan dari amar putusan bahkan menjadi mandat konstitusional," ucapnya.

Dengan demikian seluruh lembaga negara termasuk eksekutif, Kementerian Dalam Negeri ada di dalamnya, wajib melaksanakannya.

Politik hukum pembatasan hak dipilih prajurit TNI dan anggota POLRI di atas adalah konstitusional, secara historis, telah sesuai dengan amanat reformasi 1998, imbuh dia.

Baca Juga: Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM

Salah satunya termaktub dalam Konsiderans Bagian Menimbang huruf d Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada juga di dalam Pasal 5 Ayat (5) Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pembatasan ini bertujuan agar TNI dan POLRI tidak masuk dalam ranah politik praktis, agar tidak merusak demokratisasi dan reformasi birokrasi," tegasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Sri Wiyanti Eddyono: Kekerasan Seksual Berbasis Online Meningkat Selama Pandemi

Load More