SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) meminta presiden Republik Indonesia, untuk mengingatkan menteri serta pejabat lain di tingkat pusat. Supaya patuh kepada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan, menyusul adanya pernyataan Kepala Pusat Penerangan dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 17 Mei 2022.
Dalam pernyataan itu, Kapuspen Kemendagri mengatakan, penjabat kepala daerah dapat diangkat dari unsur Tentara Republik Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Peneliti PSHK UII Muhamad Saleh mengungkap, selain permintaan terhadap presiden agar mengingatkan menteri-menterinya tadi, PSHK UII juga merekomendasikan agar Kemendagri mengevaluasi dan mengganti Penjabat Kepala Daerah.
"Mengevaluasi dan mengganti penjabat kepala daerah yang telah diangkat dari prajurit TNI dan anggota POLRI, tetapi belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinasi aktif," tuturnya, Sabtu (21/5/2022).
Akan lebih baik, bila Kemendagripun terlebih dahulu memetakan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah, yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah. Termasuk juga memerhatikan kepentingan daerah.
Kemudian dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala, oleh pejabat yang berwenang sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.
"Dikarenakan pemilihan kepala daerah sangat erat kaitannya dengan otonomi daerah, maka Kemendagri juga harus memperhatikan aspirasi daerah," tambahnya.
Menurut PSHK UII, berkaca pada poin di atas, maka dalam penunjukan penjabat, Kemendagri perlu mengutamakan calon penjabat yang berasal dari daerah yang bersangkutan dan paham akan persoalan daerah yang akan dipimpin.
Baca Juga: Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM
Di kesempatan yang sama, lanjut Saleh, PSHK UII juga punya catatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. DPR sebagai lembaga pengawas eksekutif harus mengawasi pengisian penjabat kepala daerah agar berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel.
Saleh memaparkan, ada beberapa aturan mendasari pembahasan yang dibeberkan oleh PSHK UII tadi.
Misalnya, berdasarkan Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, bahwa yang berhak menjadi penjabat kepala daerah dalam menuju transisi menuju Pilkada serentak nasional 2024, adalah pejabat pimpinan tinggi madya untuk jabatan gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk jabatan bupati/walikota.
Untuk memahami apakah ketentuan pengisian penjabat kepala daerah dapat diisi dari unsur TNI dan POLRI, maka perlu merujuk Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan lainnya yakni Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan lain yang harus disimak berikutnya adalah Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Tiga undang-undang tersebut menegaskan, prajurit TNI dan anggota POLRI hanya dapat menduduki jabatan sipil (yakni Penjabat Kepala Daerah) setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif," ungkap Saleh.
Berita Terkait
-
Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM
-
Sri Wiyanti Eddyono: Kekerasan Seksual Berbasis Online Meningkat Selama Pandemi
-
SMK Telkom Malang Kembali Menjuarai Kompetisi Nasional
-
Pendaftaran Seleksi Calon Rektor UGM Ditutup, 7 Nama Ini Berhasil Lengkapi Syarat Pendaftaran
-
Pemerintah Daerah Dinilai Boleh Bentuk Dana Abadi
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Yayasan Pengelola SPPG Jogotirto Berbah Buka Suara Soal Operasional Berhenti, Dana Belum Turun
-
SPPG di Sleman Terpaksa Dihentikan, Siswa Kembali Bawa Bekal? Ini Penjelasan Pemkab
-
Sultan HB X Cuek Mobilnya Disalip Pejabat saat di Lampu Merah: 'Wong Saya Bisa Nyupiri Sendiri Kok!'
-
Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek
-
Jogja Bergerak Lawan Kanker Payudara, 3.000 Perempuan Ikut Skrining, Wali Kota Beri Edukasi