SuaraJogja.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan terus memproses secara hukum para prajuritnya yang terbukti terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Saat ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut.
"Jelas mungkin tindak pidana penganiayaan, salah satunya juga, KUHP Militer, minimal Pasal 103. Jadi ya kita kerahkan maksimal," kata Andika saat ditemui di UGM, Rabu (25/5/2022).
Andika belum bisa memastikan apakah nantinya akan melakukan pemecatan kepada beberapa anggotanya tersebut.
"Ya kita lihat dulu, kalau pecat tidaknya, kita lihat seberapa besar (pelanggarannya)," ucapnya.
Saat ini sudah ada sebanyak 10 anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Lima anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan lima sisanya masih terus di dalami keterlibatannya.
Andika mengungkapkan dari 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu memiliki peran masing-masing. Mulai dari hanya menjaga hingga dugaan terlibat dalam kekerasan fisik.
"Ya mereka (perannya) ada yang penjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu," terangnya.
Lebih lanjut, Andika mengaku belum mengetahui secara detail apakah keterlibatan para anggota tersebut sudah dimulai sejak awal atau tidak. Mengingat sudah cukup lamanya kasus ini terjadi sejak 2011 silam.
"Saya belum tahu detailnya tapi yang jelas ini lah yang sudah tersebut oleh para korban sekarang," tuturnya.
Baca Juga: Dipasangkan Bersama Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024, Jenderal Andika Perkasa Beri Jawaban Ini
Disinggung soal kepangkatan para anggota yang terlibat kasus kerangkeng manusia ini, kata Andika, semua masih berpangkat tamtama bintara.
"Semuanya tamtama bintara, kalau pun ada yang perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna membenarkan adanya lima anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Masing-masing tersangka berinisial SG, AF, LS, S dan MP.
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," kata Tatang dalam keterangan persnya, Rabu (25/5/2022).
Lima tersangka itu ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Tatang menerangkan kalau berkas hasil penyidikan kelima tersangka itu sudah dilimpahkan Oditurat Militer Medan
"Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tatang mengungkapkan kalau TNI tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Kalau sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Dipasangkan Bersama Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024, Jenderal Andika Perkasa Beri Jawaban Ini
-
Masuk Radar Bursa Pilpres 2024, Begini Respon Andika Perkasa
-
Lima Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Beberkan Peran dan Pangkatnya
-
Update Kasus Kerangkeng Manusia, Tetapkan 5 Tersangka dan Masih Dimungkinkan Bertambah
-
Dapat Dukungan Masyarakat Maju Pilpres 2024 Bersama Ganjar, Panglima TNI Andika Perkasa: Terima Kasih Dukungannya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris