Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 31 Mei 2022 | 15:05 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan membacok pemuda di Bintaran Kulon dalam konferensi pers di Polsek Gondokusuman, Selasa (31/5/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Barang bukti yang diamankan antara lain  dua buah celurit, empat unit sepeda motor, sebuah helm, sebuah jumper warna hitam dan sebuah celana jeans warna biru.

"Dari dua celurit itu, satu yang dipakai untuk membacok korban dan satunya kami temukan di rumah ALR. Helm tersebut dipakai untuk melempar korban," imbuhnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP subsider  pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C UU No.35/2014 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU No.35/2014 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

"Karena ini masih di bawah umur maka dikenakan pasal perlindungan anak. Masalah putusan tergantung pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Masuk Embung di Jogja, Satu Orang Meninggal Dunia

Load More