SuaraJogja.id - Ramai di media sosial Tiktok seorang wisatawan yang sedang berkunjung ke Gumuk Pasir, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul diminta untuk membayar uang sebesar Rp100 ribu. Video berdurasi 45 detik itu menunjukkan seorang ibu yang meminta kepada pengunjung tersebut untuk membayar jasa pariwisata dengan dalil tempat itu adalah lahan pribadinya.
Diketahui video itu diunggah oleh @Dwiriyantoo. Kekinian video tersebut sudah ditonton sebanyak 1,3 juta dan mendapat sekitar 48 ribu likes, 4.902 komentar, dan telah dibagikan sebanyak 1.361 kali.
Keluhan itu pun sampai ke Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Menanggapi video viral itu, Halim menyatakan apakah pungutan yang diminta masuk akal atau tidak. Dia meminta untuk mengusut kasus ini satu persatu.
Perihal klaim gumuk pasir itu bukan bagian dari tanah kasultanan atau sultan ground (SG) melainkan tanah pribadinya, menurutnya, pelaku wisata tetap harus mematuhi peraturan yang ada.
"Harus dilihat satu persatu, walaupun itu milik pribadi dia harus mengikuti ketentuan (yang berlaku)," katanya, Selasa (31/5/2022).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa pelaku wisata tidak bisa bertindak seenaknya sendiri. Semisal jika memang lahan itu milik pribadi, diwajibkan mengikuti standar tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Ora iso sakarepe dewe, iki tanahku dewe og, ya enggak bisa. Yang namanya pariwisata itu ada standar tarif," ujarnya.
Belum lagi soal legalitas status tanah. Ia mempertanyakan legalitas tanah yang disebut oleh ibu yang ada di dalam video itu.
Baca Juga: Terjun ke Embung saat Belajar Menyetir Mobil di Bantul, Satu Orang Meninggal Dunia
"Apakah legal atau tidak. Jadi tidak semua hal yg milik pribadi itu tidak bebas semaunya dikelola seenaknya sendiri," paparnya.
Semua pelaku wisata di Bumi Projotamansari harus mengikuti ketentuan yang ada di perundang-undangan. Kejadian ini mendapat atensi dari jajarannya.
"Nanti akan kami rapatkan dan lakukan investigasi di lapangan," katanya.
Halim mengaku baru mengetahui video viral itu pada hari ini. Setelah menerima laporan, ia meminta Dinas Pariwisata (Dispar) melakukan investigasi.
"Saya baru dapat laporan hari ini dan sudah teruskan ke Dispar bantul untuk investigasi di lapangan," katanya.
Tidak menutup kemungkinan pelaku wisata itu akan mendapat sanksi walau sifatnya pembinaan atau teguran. Namun, yang perlu diperjelas adalah status kepemilikan lahan, izin jasa pariwisata, dan tarif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo