SuaraJogja.id - Ramai di media sosial Tiktok seorang wisatawan yang sedang berkunjung ke Gumuk Pasir, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul diminta untuk membayar uang sebesar Rp100 ribu. Video berdurasi 45 detik itu menunjukkan seorang ibu yang meminta kepada pengunjung tersebut untuk membayar jasa pariwisata dengan dalil tempat itu adalah lahan pribadinya.
Diketahui video itu diunggah oleh @Dwiriyantoo. Kekinian video tersebut sudah ditonton sebanyak 1,3 juta dan mendapat sekitar 48 ribu likes, 4.902 komentar, dan telah dibagikan sebanyak 1.361 kali.
Keluhan itu pun sampai ke Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Menanggapi video viral itu, Halim menyatakan apakah pungutan yang diminta masuk akal atau tidak. Dia meminta untuk mengusut kasus ini satu persatu.
Baca Juga: Terjun ke Embung saat Belajar Menyetir Mobil di Bantul, Satu Orang Meninggal Dunia
Perihal klaim gumuk pasir itu bukan bagian dari tanah kasultanan atau sultan ground (SG) melainkan tanah pribadinya, menurutnya, pelaku wisata tetap harus mematuhi peraturan yang ada.
"Harus dilihat satu persatu, walaupun itu milik pribadi dia harus mengikuti ketentuan (yang berlaku)," katanya, Selasa (31/5/2022).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa pelaku wisata tidak bisa bertindak seenaknya sendiri. Semisal jika memang lahan itu milik pribadi, diwajibkan mengikuti standar tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Ora iso sakarepe dewe, iki tanahku dewe og, ya enggak bisa. Yang namanya pariwisata itu ada standar tarif," ujarnya.
Belum lagi soal legalitas status tanah. Ia mempertanyakan legalitas tanah yang disebut oleh ibu yang ada di dalam video itu.
Baca Juga: Curi Gabah Sebanyak Lima Kali di Tempat Berbeda, Pria Asal Bantul Diamankan Polisi
"Apakah legal atau tidak. Jadi tidak semua hal yg milik pribadi itu tidak bebas semaunya dikelola seenaknya sendiri," paparnya.
Semua pelaku wisata di Bumi Projotamansari harus mengikuti ketentuan yang ada di perundang-undangan. Kejadian ini mendapat atensi dari jajarannya.
"Nanti akan kami rapatkan dan lakukan investigasi di lapangan," katanya.
Halim mengaku baru mengetahui video viral itu pada hari ini. Setelah menerima laporan, ia meminta Dinas Pariwisata (Dispar) melakukan investigasi.
"Saya baru dapat laporan hari ini dan sudah teruskan ke Dispar bantul untuk investigasi di lapangan," katanya.
Tidak menutup kemungkinan pelaku wisata itu akan mendapat sanksi walau sifatnya pembinaan atau teguran. Namun, yang perlu diperjelas adalah status kepemilikan lahan, izin jasa pariwisata, dan tarif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit