SuaraJogja.id - Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) milik Kabupaten Sleman mangkrak sejak mulai dibahas pascadiusulkan pada 2014.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama mengungkap, sejak 2014 kendala pembahasan dan pengesahan Perda KTR karena di Kabupaten Sleman masih banyak perokok aktif.
"Kita tidak menutup mata, di lingkungan birokrasi, legislasi masih banyak yang merokok. Sehingga ini juga memengaruhi terhadap pengambilan keputusan," tuturnya, Selasa (31/5/2022).
Bila Perda KTR disahkan, maka kebijakan pelarangan konsumsi, promosi, produksi rokok di tempat-tempat tertentu yang diatur, sifatnya akan lebih tegas.
"Berbeda dengan Perbup. Kalau Perbup itu imbauan," ucapnya.
Selain itu, bila sudah disahkan, maka ketegasan penerapan Perda KTR akan dilengkapi dengan perangkat pengawas dan pengamanan, yang akan mengawal berjalannya Perda di lapangan.
Sementara ini, ketika ada pelanggaran terjadi di titik lokasi yang masuk dalam area KTR, maka Pemkab Sleman hanya dapat memberi imbauan dan pendekatan.
"Kalau dilihat memang ada peningkatan utilisasi dari masyarakat tentang KTR itu, hanya kalau dari regulasi memang masih stagnan. Dari Perbup dan SE jalan terus. Kami juga terus membudayakan Germas, " ucapnya.
Cahya menambahkan, sebagai bagian dari tahap penyusunan Perda, Pemkab Sleman juga telah studi banding ke sejumlah daerah dan tempat-tempat yang sudah punya KTR. Termasuk pula mengundang tenaga ahli untuk mencermati draft.
Baca Juga: Dorong Literasi Bahaya Rokok dan Penerapan KTR, Dinkes Sleman Resmikan Gasbro!
"Tinggal kami up lagi semoga bisa disetujui," terangnya.
Ia menambahkan, kendati kendala penyusunan Perda masih ada, namun Dinkes Sleman tak pupus harapan.
Pasalnya, Bupati Sleman telah memberi dukungan agar Perda KTR disahkan. Maka, situasi ini dinilai oleh Cahya punya poin cukup bagus untuk penguatan ke depan.
"Saya optimistis perda KTR bisa kami golkan," kata dia.
Sub Koordinator Promosi Kesehatan Dinkes Sleman Cahya Prihantama menyebut, dalam draft Perda KTR, beberapa area yang masuk dalam KTR ada tujuh titik.
Mulai dari pelayanan kesehatan seperti RS, Puskesmas, klinik kesehatan; fasilitas kegiatan belajar mengajar seperti TK, SD, SMP, SMA dan jenjang lainnya; tempat bermain anak; tempat ibadah; tempat kerja; tempat umum, seperti mall atau area publik; angkutan umum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan
-
Perubahan Iklim Mulai Menggerus Produktivitas Ternak, Pakar UGM Dorong Strategi Baru