SuaraJogja.id - Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) milik Kabupaten Sleman mangkrak sejak mulai dibahas pascadiusulkan pada 2014.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama mengungkap, sejak 2014 kendala pembahasan dan pengesahan Perda KTR karena di Kabupaten Sleman masih banyak perokok aktif.
"Kita tidak menutup mata, di lingkungan birokrasi, legislasi masih banyak yang merokok. Sehingga ini juga memengaruhi terhadap pengambilan keputusan," tuturnya, Selasa (31/5/2022).
Bila Perda KTR disahkan, maka kebijakan pelarangan konsumsi, promosi, produksi rokok di tempat-tempat tertentu yang diatur, sifatnya akan lebih tegas.
"Berbeda dengan Perbup. Kalau Perbup itu imbauan," ucapnya.
Selain itu, bila sudah disahkan, maka ketegasan penerapan Perda KTR akan dilengkapi dengan perangkat pengawas dan pengamanan, yang akan mengawal berjalannya Perda di lapangan.
Sementara ini, ketika ada pelanggaran terjadi di titik lokasi yang masuk dalam area KTR, maka Pemkab Sleman hanya dapat memberi imbauan dan pendekatan.
"Kalau dilihat memang ada peningkatan utilisasi dari masyarakat tentang KTR itu, hanya kalau dari regulasi memang masih stagnan. Dari Perbup dan SE jalan terus. Kami juga terus membudayakan Germas, " ucapnya.
Cahya menambahkan, sebagai bagian dari tahap penyusunan Perda, Pemkab Sleman juga telah studi banding ke sejumlah daerah dan tempat-tempat yang sudah punya KTR. Termasuk pula mengundang tenaga ahli untuk mencermati draft.
Baca Juga: Dorong Literasi Bahaya Rokok dan Penerapan KTR, Dinkes Sleman Resmikan Gasbro!
"Tinggal kami up lagi semoga bisa disetujui," terangnya.
Ia menambahkan, kendati kendala penyusunan Perda masih ada, namun Dinkes Sleman tak pupus harapan.
Pasalnya, Bupati Sleman telah memberi dukungan agar Perda KTR disahkan. Maka, situasi ini dinilai oleh Cahya punya poin cukup bagus untuk penguatan ke depan.
"Saya optimistis perda KTR bisa kami golkan," kata dia.
Sub Koordinator Promosi Kesehatan Dinkes Sleman Cahya Prihantama menyebut, dalam draft Perda KTR, beberapa area yang masuk dalam KTR ada tujuh titik.
Mulai dari pelayanan kesehatan seperti RS, Puskesmas, klinik kesehatan; fasilitas kegiatan belajar mengajar seperti TK, SD, SMP, SMA dan jenjang lainnya; tempat bermain anak; tempat ibadah; tempat kerja; tempat umum, seperti mall atau area publik; angkutan umum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak