SuaraJogja.id - Mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, mantan penyidik Bareskrim Polri itu kembali aktif menjadi anggota Polri setelah hasil putusan sidang kode etik di Polri menyatakan Brotoseno cukup berprestasi selama menjadi anggota.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengkritik keputusan tersebut. Ia menilai, keputusan itu tidak dipungkiri akan menimbulkan berbagai persoalan lain.
Termasuk dengan akan timbulnya berbagai pertanyaan dari masyarakat. Selain itu kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi di tubuh Polri pun akan semakin menurun.
Pertama, kata Zaenur, masyarakat lantas dapat memandang bahwa institusi kepolisian tidak memiliki keseriusan di dalam memberantas korupsi. Dibuktikan dengan tetap mempertahankan orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk tetap berdinas di kepolisian.
"Kedua tidak menunjukkan zero tolerance ya, tidak mau menunjukkan nol toleransi untuk sikap korupsi karena kan terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetapi ternyata masih ditoleransi," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/6/2022).
Lanjutnya, ketiga, hal ini menjadi contoh buruk untuk penyelenggara negara lainnya. Sebab ternyata masih ada mantan terpidana kasus korupsi di kepolisian yang masih bisa dipertahankan.
"Keempat menurut saya ya ini tidak menjadi contoh baik untuk internal (Polri) gitu ya. Jadi di internal ini bisa menjadi pesan yang keliru bahwa seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi ternyata masih bisa dipertahankan," terangnya.
"Jadi kolega rekan kerja yang lain menganggap bahwa ternyata tindak pidana korupsi bisa tetap dilakukan oleh anggota kepolisian tanpa dikeluarkan," sambungnya.
Zaenur menyebut bahwa meskipun barang kali secara aturan bisa dicari dasar hukumnya. Termasuk dengan melihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya pada norma Pasal 12 ayat 1 huruf a.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Brotoseno, Tetap Jadi Polisi Meski Terbukti Pernah Korupsi
Keputusan ini bukan merupakan sesuatu yang tepat untuk dilakukan. Sebab tidak menunjukkan keteladanan yang baik di tengah masyarakat
"Selain juga dapat menimbulkan tanda tanya di masyarakat dan juga dapat menjadi atau mengurangi citra baik polisi di mata rakyat," ucapnya.
Diketahui, Brotoseno merupakan eks napi korupsi cetak sawah pada tahun 2016 di Kalimantan. Dia diduga menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar.
Ketika itu, Brotoseno berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP dan menjabat sebagai Kanit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Suap yang diberikan kepada Brotoseno dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan.
Singkat cerita, pada tahun 2017 Brotoseno akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat yakni pada 15 Februari 2020.
Sosok Brotoseno ini sendiri sempat ramai diperbincangkan lantaran dikabarkan berpacaran dengan Angelina Sondakh yang ketika itu tersangkut kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Sampai pada akhirnya Brotoseno yang ketika itu menjabat sebagai penyidik KPK dikembalikan oleh Ketua KPK ke Mabes Polri.
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Brotoseno, Tetap Jadi Polisi Meski Terbukti Pernah Korupsi
-
Pukat UGM Soroti Peraturan Pemerintah Soal Polri yang Tetap Pertahankan Brotoseno
-
Puput Sudrajat Akur dengan Haji Faisal, Gary Iskak Bebas!
-
ICW Desak Kapolri Jendral Listyo Sigit Pertimbangkan Status AKBP Brotoseno yang Kembali Aktif di Polri
-
Pertanyakan Sikap Kapolri Tak Pecat AKBP Brotoseno, DPR: Prestasi dan Perilaku Baik Kayak Apa kok Dimaafkan?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan