Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 02 Juni 2022 | 13:28 WIB
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Wahyu Aji Wibowo bersama tersangka ES di Mapolsek Depok Timur, Kamis (2/6/2022). [Kontributor/Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Eko alias ES (40), warga Surakarta, Jawa Tengah harus berurusan dengan aparat Unit Reskrim Polsek Depok Timur.

ES tertangkap usai mencuri laptop milik mahasiswa, di kawasan Pringwulung, Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Wahyu Aji Wibowo mengatakan, selain menangkap tersangka, pihaknya menggeledah rumah ES dan mendapati ada tujuh unit komputer jinjing lainnya.

"Belum sempat dijual oleh tersangka," kata dia, di Mapolsek Depok Timur, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 2 Juni 2022: Sleman Hujan Petir

Wahyu mengatakan, pelaku menargetkan kos-kosan yang ditinggalkan penghuninya. Kalau kos yang menjadi sasaran dalam kondisi dikunci, yang bersangkutan akan mencongkelnya menggunakan obeng.

"Kalau ada barang laptop, dimasukkan ke tas. Kalau pintunya tidak dikunci, ada laptop, langsung diambil," tuturnya.

Diperkirakan, tersangka sudah beraksi beberapa pekan di wilayah Depok Timur, lanjut Wahyu. Tersangka ES menentukan sasaran kos dengan sebelumnya berkeliling sekitar lokasi.

"Dari keterangannya ia beraksi dalam waktu sekitar 15 menit. Biasanya siang hari," ucapnya.

Wahyu mengatakan, penangkapan ES diawali saat tim Polsek Depok Timur sedang berpatroli dan mendengar ada seorang penghuni kos berteriak baru saja ada pencurian.

Baca Juga: Perda KTR Mangkrak Sejak 2014, Dinkes Sleman Beberkan Kendalanya

"Kami datangi dan ternyata pelaku sudah diamankan oleh warga," ucapnya.

Sebelumnya, ES diketahui pernah terlibat kejahatan yang sama, pada 2016 dan ditangani pula oleh Polsek Depok Timur.

Sedikitnya sudah ada tiga titik yang diketahui sebagai tempat beraksi ES di wilayah Kapanewon Depok. Yakni Pringwulung, Pringgolayan, Pugeran.

"Yang bersangkutan pernah juga mencuri laptop di wilayah hukum Kapolsek Kalasan," ucapnya.

Atas kejahatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana.

Pelaku, ES mengaku mencuri atas desakan kebutuhan ekonomi. Ayah tiga anak ini lebih sering mencari kos dengan pintu terbuka ketimbang yang masih terkunci.

Di saat bersamaan Sayid, korban pencurian, juga hadir di Mapolsek Depok Timur. Sayid mengungkap bahwa tindak pencurian yang ia alami, terjadi sekitar pukul 10.27 WIB sampai 10.30 WIB, pada 17 Mei 2022. Saat itu, pintu kontrakan mereka yang berada di Pringwulung tersebut tak dikunci.

"Pencurian kami ketahui lewat CCTV, kami melihat di rekaman itu ada orang di dalam kos, sedangkan saya berdua dengan teman saya sedang tidur. Tidak tahu kalau ada orang mau ambil laptop," ujarnya.

Kemudian, sore harinya ia dan temannya menyadari bahwa laptop mereka tak ada di tempatnya.

"Kami melapor ke Polsek Depok Timur," ungkap mahasiswa 21 tahun ini.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More