Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 02 Juni 2022 | 19:00 WIB
Para pedagang daging sapi segar di Pasar Beringharjo. Saat ini pedagang menutup lapaknya akibat maraknya PMK. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Masyarakat DIY diminta untuk bisa beralih mengkonsumsi daging sapi beku untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan mengingat para pedagang daging sapi segar di sejumlah pasar tutup akibat merebaknya wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) di wilayah ini.

"Tapi untuk sementara, pengalihan konsumsi dari daging yang segar dengan daging beku ini sebenarnya solusi juga," papar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Sugeng Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).

Menurut Sugeng, banyaknya pedagang daging sapi yang tutup membuat komoditas tersebut langka. Padahal permintaan akan daging sapi segar masih tinggi.

Namun DPKP tidak mau mengambil resiko dengan tetap membuka pasar daging sapi segar. Apalagi kasus PMK di DIY terus bertambah saat ini.

Baca Juga: Imbas Sejumlah Pasar Sapi di DIY Tutup, PPDS Segoroyoso Putuskan Tak Sembelih Hewan

DPKP masih melakukan pendataan kasus PMK di empat kabupaten di DIY. Terakhir ditemukan sebanyak 18 hewan ternak terjangkit PMK.

Di Kulon Progo, tiga hewan ternak yang terpapar PMK. Sedangkan di Sleman mencapai sembilan kasus dan di Gunung Kiudl ditemukan enam kasus PMK.

"Jadi kalau secara detail kami harian selalu perbarui. Cuma kadang-kadang laporan tidak bisa data mentah kita sampaikan. Harus kita lihat dulu bagaimana situasi kondisi sebenarnya dilapangan," paparnya.

Sugeng menambahkan, Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini sudah melarang lalu lintas hewan dari kabupaten yang terjangkit wabah PMK. Kebijakan ini diberlakukan di kabupaten yang dinyatakan sebagai zona merah dan hitam atau wilayah dengan resiko penularan PMK tinggi.

Namun kabupaten yang tergolong aman masih diizinkan melakukan distribusi hewan ternak. Hal ini mengingat kebutuhan daging sapi menjelang Idul Adha semakin tinggi.

"Kalau dari kabupaten yang bebas diikuti dengan persyaratan dan diikuti dengan bukti-bukti di sana aman ya nggak papa. Artinya masih dimungkinkan untuk melalulintaskan hewan," ungkapnya.

Sugeng menyebutkan, satgas khusus di kabupaten melakukan pemantauan lalu lintas hewan ternak. Hal ini untuk memastikan semua ternak yang melintas di DIY telah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Bila tidak menunjukkan dokumen persyaratan, maka hewan ternak yang dibawa ke DIY harusputar balik. Cuma kehati-hatian dan persyaratan itu paling tidak persyaratannya adalah surat keterangan sehat dari tempat asal harus benar- benar diperhatikan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More