SuaraJogja.id - Setelah menunggu lama, DIY akhirnya bisa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Kebijakan ini mulai diberlakukan 7 Juni hingga 4 Juli 2022 sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 yang terbit pada 6 Juni 2022.
Penurunan level PPKM ini terjadi karena kasus COVID-19 di DIY sudah semakin terkendali. Kasus baru yang muncul dibawah sepuluh kasus setiap harinya sejak sepekan terakhir.
Positivity rate harian DIY pun sudah sudah dibawah 1,00 persen per harinya. Selain itu sudah tidak ada tambahan kasus meninggal dari pasien COVID-19.
Baca Juga: Tiga Parpol Solid, Golkar DIY Yakin Airlangga Hartarto Tak Masuk Daftar Reshuffle Jokowi
"Di [PPKM] level 1 itu bunyinya sama. Kita tdak boleh menghilangkan kewaspadaan tetap prokes tetap dilakukan sampel tracing," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (07/06/2022).
Menurut Aji, sesuai aturan PPKM Level 1, kegiatan masyarakat bisa beroperasi normal. Pemda pun meningkatkan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
Sesuai PPKM Level 1, pemerintah juga memberlakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional. Pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara diberlakukan di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA.
"Ada sepuluh bandara yang bisa membuka perjalanan internasional, YIA salah satunya," jelasnya.
Relaksasi juga diberlakukan untuk jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022. Karenanya para jamaah haji yang sudah mengantri sejak 2020 lalu bisa kembali dijadwalkan perjalanan hajinya mulai saat ini.
Namun Aji berharap meski ada pelonggaran mobilitas masyarakat yang luas, warga tetap bisa menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab saat ini pandemi belum usai dan kasus baru COVID1-19 masih saja muncul.
Berita Terkait
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk
-
Salurkan Bantuan Sanitasi Layak dan Air Bersih, PNM Peduli Masa Depan Sehat
-
Earth Festival 2025 Kembali Hadir, Ajak Masyarakat untuk Aktif Menjaga Kelestarian Bumi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat