SuaraJogja.id - Lima siswa SMP Muhammadiyah Banguntapan dilaporkan tidak bisa mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) mulai Selasa (7/6/2022) kemarin. Sekolah melarang mereka mengikuti ujian karena orang tua belum membayar tunggakan uang sekolah selama setahun.
Mengetahui hal ini, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pun akhirnya buka suara. Halim meminta semua sekolah di kabupaten tersebut, baik negeri maupun swasta untuk memenuhi hak anak.
"Intinya hak anak harus diberikan, apapun kondisi ekonomi orang tua. Hak pendidikan anak harus diberikan," ujar Halim saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Menurut Halim, layanan pendidikan bagi anak tidak ada kaitannya dengan kondisi ekonomi orang tua. Sesuai UUD 1945, semua anak memiliki hak untuk belajar secara wajar dan layak.
Kalaupun orang tua siswa belum bisa memenuhi kewajiban mereka memenuhi administrasi sekolah, persoalan itu harusnya bisa diatasi. Banyak cara bisa dipilih sekolah untuk mengatasi masalah tersebut seperti menggunakan donasi dari beberapa pihak seperti Baznas.
"Zakat infaq bisa digunakan membantu masalah yang selama ini melingkupi orang tua yang kurang mampu [secara ekonomi] karena apapun kondisi orang tua, anak-anak harus diselamatkan dan mendapatkan pendidikan apapun kondisi orang tua," tandasnya.
Pemkab Bantul, lanjut Halim memfasilitasi kasus tersebut. Dengan demikian para siswa bisa mengikuti UAS meski orang tua mereka belum mampu membayar tunggakan biaya pendidikan.
Halim meminta kasus di SMP Muhammadiyah Banguntapan tidak akan terulang lagi. Semua sekolah diminta memberikan hak pendikan anak tanpa pandang bulu.
"Anak-anak akhirnya bisa ikut ujian," ujarnya.
Sebelumnya sejumlah orang tua melapor ke Ombudsman DIY karena anak mereka tidak diperbolehkan mengikuti UAS. Sekolah melarang mereka ujian karena orang tua belum melunasi tagihan di sekolah.
Asisten Ombudsman Perwakilan DIY, Muhammad Rifki saat melakukan investigasi di sekolah mengungkapkan awalnya hanya satu orang tua yang melapor ke Ombudsman. Namun setelah ditelusuri ada lima siswa yang tidak bisa ujian karena menunggak sebesar Rp3-4 juta.
Padahal sesuai kebijakan pemerintah, layanan pendidikan kepada siswa tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan. Hal itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan serta Perda DIY Nomor 10 Tahun 2013.
"Dalam aturan itu sudah jelas tidak boleh dikaitk-kaitkan. Berlaku untuk [sekolah] negeri maupun swasta]. Kalau itu dikaitkan maka pasti ada permasalahan. Ada pelanggaran aturan itu, dugaan disitu, tapi kami belum menyimpulkan," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
-
Siswa Tak Boleh Ujian Akibat Belum Lunasi Uang Masuk, ORI DIY Sebut Ada Indikasi Pelanggaran
-
Tak Bisa Ikut Ujian karena Belum Lunasi Uang Masuk Sekolah, Siswa SMP di Banguntapan Diejek Teman-temannya
-
Belum Lunasi Uang Masuk Sekolah, Sejumlah Siswa SMP Muhammadiyah Banguntapan Tak Bisa Ujian
-
Waduh! Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Magelang Mencapai Rp6 Miliar
-
PPKM DIY Level 1, Bupati Bantul Tegaskan Masyarakat Harus Tetap Waspada
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat