SuaraJogja.id - Lima siswa SMP Muhammadiyah Banguntapan dilaporkan tidak bisa mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) mulai Selasa (7/6/2022) kemarin. Sekolah melarang mereka mengikuti ujian karena orang tua belum membayar tunggakan uang sekolah selama setahun.
Mengetahui hal ini, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pun akhirnya buka suara. Halim meminta semua sekolah di kabupaten tersebut, baik negeri maupun swasta untuk memenuhi hak anak.
"Intinya hak anak harus diberikan, apapun kondisi ekonomi orang tua. Hak pendidikan anak harus diberikan," ujar Halim saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Menurut Halim, layanan pendidikan bagi anak tidak ada kaitannya dengan kondisi ekonomi orang tua. Sesuai UUD 1945, semua anak memiliki hak untuk belajar secara wajar dan layak.
Kalaupun orang tua siswa belum bisa memenuhi kewajiban mereka memenuhi administrasi sekolah, persoalan itu harusnya bisa diatasi. Banyak cara bisa dipilih sekolah untuk mengatasi masalah tersebut seperti menggunakan donasi dari beberapa pihak seperti Baznas.
"Zakat infaq bisa digunakan membantu masalah yang selama ini melingkupi orang tua yang kurang mampu [secara ekonomi] karena apapun kondisi orang tua, anak-anak harus diselamatkan dan mendapatkan pendidikan apapun kondisi orang tua," tandasnya.
Pemkab Bantul, lanjut Halim memfasilitasi kasus tersebut. Dengan demikian para siswa bisa mengikuti UAS meski orang tua mereka belum mampu membayar tunggakan biaya pendidikan.
Halim meminta kasus di SMP Muhammadiyah Banguntapan tidak akan terulang lagi. Semua sekolah diminta memberikan hak pendikan anak tanpa pandang bulu.
"Anak-anak akhirnya bisa ikut ujian," ujarnya.
Sebelumnya sejumlah orang tua melapor ke Ombudsman DIY karena anak mereka tidak diperbolehkan mengikuti UAS. Sekolah melarang mereka ujian karena orang tua belum melunasi tagihan di sekolah.
Berita Terkait
-
Pendaftaran UTBK Ditutup, Peserta Diminta Cek Kembali Lokasi Ujian dan Syarat Pembayaran
-
Sering Diabaikan, KPAI: Jangan Ada Pelanggaran Hak Anak Selama Mudik!
-
Kabar Gembira! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan pada Lebaran 2025
-
Pariwisata Indonesia Berpotensi Besar, tapi Gagal Lindungi Anak dari Ancaman Eksploitasi Seksual
-
Hak Anak dalam Akademi Sepak Bola dan Hal-hal yang Harus Diketahui Orang Tua
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo