SuaraJogja.id - Lima siswa SMP Muhammadiyah Banguntapan dilaporkan tidak bisa mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) mulai Selasa (7/6/2022) kemarin. Sekolah melarang mereka mengikuti ujian karena orang tua belum membayar tunggakan uang sekolah selama setahun.
Mengetahui hal ini, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pun akhirnya buka suara. Halim meminta semua sekolah di kabupaten tersebut, baik negeri maupun swasta untuk memenuhi hak anak.
"Intinya hak anak harus diberikan, apapun kondisi ekonomi orang tua. Hak pendidikan anak harus diberikan," ujar Halim saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Menurut Halim, layanan pendidikan bagi anak tidak ada kaitannya dengan kondisi ekonomi orang tua. Sesuai UUD 1945, semua anak memiliki hak untuk belajar secara wajar dan layak.
Kalaupun orang tua siswa belum bisa memenuhi kewajiban mereka memenuhi administrasi sekolah, persoalan itu harusnya bisa diatasi. Banyak cara bisa dipilih sekolah untuk mengatasi masalah tersebut seperti menggunakan donasi dari beberapa pihak seperti Baznas.
"Zakat infaq bisa digunakan membantu masalah yang selama ini melingkupi orang tua yang kurang mampu [secara ekonomi] karena apapun kondisi orang tua, anak-anak harus diselamatkan dan mendapatkan pendidikan apapun kondisi orang tua," tandasnya.
Pemkab Bantul, lanjut Halim memfasilitasi kasus tersebut. Dengan demikian para siswa bisa mengikuti UAS meski orang tua mereka belum mampu membayar tunggakan biaya pendidikan.
Halim meminta kasus di SMP Muhammadiyah Banguntapan tidak akan terulang lagi. Semua sekolah diminta memberikan hak pendikan anak tanpa pandang bulu.
"Anak-anak akhirnya bisa ikut ujian," ujarnya.
Sebelumnya sejumlah orang tua melapor ke Ombudsman DIY karena anak mereka tidak diperbolehkan mengikuti UAS. Sekolah melarang mereka ujian karena orang tua belum melunasi tagihan di sekolah.
Asisten Ombudsman Perwakilan DIY, Muhammad Rifki saat melakukan investigasi di sekolah mengungkapkan awalnya hanya satu orang tua yang melapor ke Ombudsman. Namun setelah ditelusuri ada lima siswa yang tidak bisa ujian karena menunggak sebesar Rp3-4 juta.
Padahal sesuai kebijakan pemerintah, layanan pendidikan kepada siswa tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan. Hal itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan serta Perda DIY Nomor 10 Tahun 2013.
"Dalam aturan itu sudah jelas tidak boleh dikaitk-kaitkan. Berlaku untuk [sekolah] negeri maupun swasta]. Kalau itu dikaitkan maka pasti ada permasalahan. Ada pelanggaran aturan itu, dugaan disitu, tapi kami belum menyimpulkan," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
-
Siswa Tak Boleh Ujian Akibat Belum Lunasi Uang Masuk, ORI DIY Sebut Ada Indikasi Pelanggaran
-
Tak Bisa Ikut Ujian karena Belum Lunasi Uang Masuk Sekolah, Siswa SMP di Banguntapan Diejek Teman-temannya
-
Belum Lunasi Uang Masuk Sekolah, Sejumlah Siswa SMP Muhammadiyah Banguntapan Tak Bisa Ujian
-
Waduh! Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Magelang Mencapai Rp6 Miliar
-
PPKM DIY Level 1, Bupati Bantul Tegaskan Masyarakat Harus Tetap Waspada
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
Terkini
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
5 Tempat Ayam Goreng Legendaris di Jogja yang Wajib Masuk List Weekend Kamu
-
Malaysia Healthcare Expo 2025 Berlangsung di Yogyakarta, Hadirkan 14 Rumah Sakit Terkemuka
-
Film 'Siapa Dia' Momentum Transformasi LSF dari Lembaga Sensor Jadi Lembaga Klasifikasi Umur
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?