Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 11 Juni 2022 | 16:51 WIB
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bantul Isdarmoko memberikan keterangan di gedung induk Pemkab Bantul, Kamis (28/5/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

Asisten ORI Perwakilan DIY Muhammad Rifqi menerangkan seharusnya sekolah dalam memberikan pelayanan tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan tertentu. Aturan tersebut sudah tertuang di Permendikbud hingga Perda.

"Untuk di sekolahan memang untuk pemberian pelayanan pembelajaran tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan. Itu sesuatu yang sudah diatur di Permendikbud nomor 44 tahun 2012 atau kalau di lokal di Perda DIY nomor 10 tahun 2013," kata Rifqi kepada awak media, Jumat (10/6/2022).

Dijelaskan Rifqi, di dalam dua aturan itu sudah tertulis bahwa pelayananan sekolah tidak boleh dikaitkan dengan persoalan pembayaran atau pembiayaan. Aturan itu bahkan berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.

"Ketika itu dikaitkan pasti ada permasalahan. Kalau dilakukan ya tentu yang dilanggar peraturan itu tadi. Dugaannya di situ," terangnya.

Baca Juga: Sejumlah Siswa Tak Boleh Ikut Ujian Akibat Belum Lunasi Uang Masuk Sekolah, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan Bantul

Namun memang, kata Rifqi, pihaknya belum dapat menyimpulkan lebih jauh terkait dengan pelanggaran tersebut. Penelusuran masih akan dilakukan ORI DIY mengenai persoalan itu berpengaruh kepada siswa.

"Tapi kami memang belum menyimpulkan sampai dengan hari ini. Kami masih mencoba menelusuri samapai sejauh mana ini mempengaruhi siswa," ujarnya.

Load More