SuaraJogja.id - Sebanyak 340 pedagang asongan yang berjualan di zona 2 kompleks Candi Borobudur mengaku digusur sehingga tak boleh beraktivitas lagi di area tersebut. Ratusan pedagang yang tergabung dalam 14 komoditas itu merasa ada perlakuan diskriminatif dari manajemen.
Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur Wito Prasetyo menjelaskan ratusan pedagang yang berjualan tepatnya di Museum Karmawibhangga itu terus menerus digeser. Hingga puncaknya mereka tak boleh lagi berjualan di area tersebut.
"Dalam rentan waktu bertahun-tahun itu sudah mulai digeser-geser sampai pada titik depan museum ini. Sudah ada pergeseran pun pedagang sudah mengikuti aturan nurut ikut. Di saat di sini posisi terakhir di belakang ini juga dilarang, tidak diperbolehkan (berjualan)," kata Wito kepada awak media di Kantor LBH Yogyakarta, Rabu (15/6/2022).
Disampaikan Wito, para pedagang bukan tanpa perjuangan. Mereka sudah mencoba untuk berkoordinasi atau konfirmasi secara internal dengan manajemen.
Namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang pasti. Sehingga selalu mengambang dan bahkan memang tidak ada kepastian sama sekali.
"Rencananya mau dimasukkan ke area parkir. Nah parkir ini juga sudah ada kelompok asongan lagi pedagang-pedagang lain dan tentu ini juga akan berbenturan dengan sini. Maka itu harus bertahan tetap jualan di sini (depan museum)," jelasnya.
Ia meminta kepada pihak manajemen untuk tidak serta merta melimpahkan kesalahan kepada pedagang asongan. Apalagi hingga mengkambinghitamkan dengan sejumlah pihak lainnya.
"Kalau ada kesalahan atau kekurangan ini jangan asongan yang dikambinghitamkan, yang disalah-salahkan wong asongan juga bisa diatur suruh tertib ikut tertib," terangnya.
Menurutnya ketidakberesan atau kesalahan itu ada di pihak manajemen itu sendiri. Mulai dari cara mengatur hingga penyelesaian masalah bagi para pedagang asongan ini sendiri.
Baca Juga: Candi Borobudur Dipilih jadi Lokasi World Premiere G20 Orchestra September Nanti
"Ini kan menyangkut manajemen bukan asongannya yang di salah-salah terus, selalu dikatakan tidak baik, bikin semrawut, yang bisa bikin semrawut dan tidak kan manajemennya. Bukan orangnya, nek orangnya kan segala apapun kalau ada aturan kemudian ada pengawasan bisa tertib," paparnya.
Perlakuan diskriminatif itu, kata Wito, terlihat juga ketika pedagang asongan yang tidak diperbolehkan beraktivitas di area itu. Namun justru ada stan-stan lain produk komersil yang ada di sana.
Jangan sekali-kali mengkambinghitamkan asongan di manapun bahkan di seluruh Indonesia karena asongan juga manusia mengais rezeki secara halal tapi yang harus intropeksi terhadap tata kelola atau manajemennya itu.
"Jadi yang di zona dalam itu bukan hanya asongan, tapi ada kegiatan komersial yang lain dan itu entah siapa yang izinkan, tentu manajemen kan. Nah ini, sehingga kenapa asongan harus tidak boleh, kan diskriminatif. Ini harus kita lihat kembali," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pedagang patung dan perunggu di Borobudur, Kodiran (48) mengaku telah berjualan di sana sejak dirinya masih kecil. Sehingga bukan tanpa alasan, ia merasa keberatan dengan kebijakan PT TWC melarang kegiatan berjualan para pedagang asongan itu.
"Kalau kami diusir nggak boleh (jualan), kenapa justru dari pihak PT di dalam banyak komersial-komersial yang jualannya persis seperti saya," kata Kodiran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku