"Saya mengajukan restrukturisasi jadi Rp400 juta. Dan kemudian saya mencicilnya sisa Rp218 juta," jelas dia.
Namun setelah itu, ia memang mengalami kesulitan bayar nyaris 5 tahun. Kemudian, akhir tahun 2021 yang lalu tiba-tiba ada pemberitahuan jika 4 sertifikat yang dijadikan agunan akan dilelang oleh pihak Bank melalui KPKNL.
Karena akan dilelang, ia kemudian berusaha membayar cicilan. Karena usaha tengah lesu, Eko terpaksa menjual dua unit busnya secara rongsokan dan laku Rp36,5 juta. Uang hasil penjualan akan ia gunakan untuk membayar cicilan.
Ia lantas menghubungi pihak bank untuk menanyakan jika dia membayar Rp36,5 juta apakah akan mengurangi pokok hutang tersebut dan tidak dilakukan lelang. Saat itu oknum pihak bank mengatakan bisa menitip uang dan akan mengurangi pokok hutang.
"Karenanya saya langsung nitip ke oknum bank tersebut,"papar dia.
Namun ia kaget, karena ternyata bulan Januari ada pelelangan dan dimenangkan oleh seseorang. Tanggal 22 Februari kemudian ada permintaan dari pengadilan untuk melakukan pengosongan lahan secara sukarela.
Meski masuk ke tabungan, namun berkali-kali ia meminta print out buku tabungan pihak bank tidak pernah memberikannya. Hingga akhirnya ia sering didatangi pemenang lelang yang memintanya untuk meninggalkan bangunannya.
Pengacara Eko Haryanto, Agus Anton Surono mengatakan pihaknya melakukan penolakan eksekusi tersebut karena ada proses yang mereka nilai salah. Kliennya memang belum bisa melunasi hutangnya namun ada inisiatif untuk melunasinya.
"Saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosari. Dan saat ini proses sidang tengah berlangsung,"tambahnya.
Baca Juga: Penuhi Syarat, 184 Calon Jamaah Haji di Gunungkidul Berangkat 18 Juni
Tetapi di tengah proses itu, ternyata eksekusi lahan seluas 1886 meter persegi dan 523 meter persegi Sambirejo Ngawen tetap dilakukan.
Berita Terkait
-
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Penegak Hukum Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kericuhan Pilkada Puncak Jaya
-
Ironi Pilkada Puncak Jaya; Konflik Berdarah, Penyelenggara Pemilu dan Aparat Keamanan Dipertanyakan
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
-
Niat Puasa Syawal Digabung Qadha Ramadhan, Boleh Gak Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI