SuaraJogja.id - Melalui Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY mengingatkan bahaya pernikahan dini atau pernikahan pada usia anak.
Disebutkan bahwa pernikahan dini akan berdampak pada permasalahan yang kompleks, sehingga perlu dihindari.
“Pernikahan dini akan menimbulkan berbagai permasalahan yang krusial, apalagi banyak pernikahan yang biasanya terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan,” kata Wakil Ketua Umum MUI DIY Zuhdi Muhdlor di sela sosialisasi Sadar Usia Perkawinan: Say No to Nikah Muda yang diikuti siswa SMA sederajat di Yogyakarta, Kamis.
Merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, maka batas usia perkawinan mengalami perubahan dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki menjadi 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki.
Baca Juga: Miris! Pemkot Solo Temukan Ratusan Kasus Pernikahan Dini, dan 5 Anak di Bawah 18 Tahun Sudah Hamil
Perubahan tersebut meningkatkan jumlah permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama. Pada 2019, tercatat 583 dispensasi perkawinan yang diterbitkan oleh seluruh Pengadilan Agama di DIY.
Jumlah dispensasi bahkan mengalami kenaikan signifikan menjadi 959 pada 2020 atau saat awal pandemi COVID-19 dan pada 2021 turun menjadi 756 dispensasi.
“Dari kacamata agama, pernikahan dini menunjukkan terjadinya penurunan kualitas keimanan seseorang yang pada akhirnya memicu munculnya permasalahan lain,” katanya.
Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) DIY Ahmad Ghozali mengatakan usia ideal pernikahan adalah di atas 20 tahun sesuai rekomendasi BKKBN dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kesiapan fisik, mental, dan sosial.
“Pengadilan Agama biasanya tidak akan mengeluarkan dispensasi jika alasan yang diajukan dinilai biasa-biasa saja, tetapi sebagian besar beralasan karena kehamilan tidak diinginkan sehingga surat dispensasi harus diterbitkan,” katanya.
Baca Juga: Meminimalisir Pernikahan Dini dengan Inovasi KEJARI
Direktur PKBI DIY Gama Triono mengatakan persoalan kesehatan seperti kanker mulut rahim menjadi salah satu masalah yang berpotensi muncul akibat pernikahan dini.
Berita Terkait
-
Di Balik Gaun Pengantin, Luka Psikologis Pernikahan Dini
-
Profil Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Blak-blakan Ngaku Fans Agnez Mo di Pernikahan Dini
-
Kemen PPPA Sayangkan Remaja yang Digerebek Malah Dinikahkan: Risiko Putus Sekolah
-
3 Rekomendasi Film dan Series Randy Martin, Horor hingga Drama Romantis
-
Pernikahan Dini: Mengancam Masa Depan Pendidikan dan Karier Anak Muda
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan
-
Dari Tenun Tradisional ke Omzet Ratusan Juta: Berikut Kisah Inspiratif Perempuan Tapanuli Utara