Pemkab Wajibkan Penyelenggara Pasar Tiban Ajukan Izin
Nawangwulan mengatakan, kasus PMK di Kabupaten Sleman jumlahnya relatif tinggi dibanding dengan kabupaten/kota lain di DIY.
"Sebab, ada kecepatan respon dan tracing oleh para petugas teknis kesehatan hewan. Selain itu, pemilik ternak di Sleman aktif melaporkan kasus," ucapnya.
Ia menambahkan, kecepatan respon tim kesehatan di Kabupaten Sleman juga didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia dan Pusat Kesehatan Hewan.
Kepala DP3 Sleman Suparmono mengatakan, pihaknya telah meminta kepada pemilik kandang komunal yang terdapat ternak dengan suspek PMK, supaya dibatasi dan ditutup mobilitasnya, baik keluar maupun masuk.
Ia menjelaskan, dari ribuan kasus PMK yang ada, terbanyak menyerang sapi potong. Selain itu, kasus ditemukan pada domba, kambing, kerbau.
Upaya lain yang dilakukan yakni menurunkan surat edaran. Isinya meminta agar pemerintah kalurahan dapat memantau dan mengawasi adanya pasar tiban ternak di wilayah mereka masing-masing.
Selain itu, bagi pihak-pihak yang akan menggelar pasar tiban dan menjual ternak mereka, wajib mengajukan izin kepada pemerintah kalurahan setempat.
"Wajib bagi para pedagang hewan kurban untuk mengajukan izin kegiatan penjualannya ke kalurahan," sebutnya, seperti dalam SE yang terbit sejak 15 Juni 2022 itu.
Baca Juga: Perubahan Suhu Berpotensi Pengaruhi Kesehatan Hewan Ternak, DP3 Sleman Beri Imbauan Ini
Bersiap Menerima Vaksin dari Pusat
Suparmono menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu distribusi vaksin PMK dari Pemerintah Pusat.
Tahap pertama ini DP3 Sleman mendapat komitmen memberikan 1.000 dosis vaksin bagi sapi perah.
"Jumlah ternak di Sleman sebetulnya ada lebih dari 103.000 ekor. Dan kami sebenarnya telah mengajukan 97.050 vaksin," tuturnya.
Menurutnya, sarana penyimpanan vaksin PMK di Kabupaten Sleman sudah siap demikian pula dengan vaksinator.
"Kami akan menugaskan semua petugas Puskeswan yang ada di 17 Kapanewon. Ada 20 orang tenaga medik veteriner dan 13 orang tenaga paramedik veteriner," tegasnya.
Berita Terkait
-
Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK: Sunnah Bukan Wajib
-
Puluhan Bangkai Kambing Muncul di Sungai Kabupaten Semarang, Diduga Terjangkit PMK
-
Kurban di Tengah Wabah PMK, Menteri Agama: Jika Tak Bisa Dilaksanakan Tak Boleh Memaksakan
-
Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban: Sunnah Muakkad
-
PMK Tengah Mewabah Jelang Idul Adha, Menag: Hukum Kurban Itu Sunnah Jadi Boleh Tidak Dilaksanakan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais