Pemkab Wajibkan Penyelenggara Pasar Tiban Ajukan Izin
Nawangwulan mengatakan, kasus PMK di Kabupaten Sleman jumlahnya relatif tinggi dibanding dengan kabupaten/kota lain di DIY.
"Sebab, ada kecepatan respon dan tracing oleh para petugas teknis kesehatan hewan. Selain itu, pemilik ternak di Sleman aktif melaporkan kasus," ucapnya.
Ia menambahkan, kecepatan respon tim kesehatan di Kabupaten Sleman juga didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia dan Pusat Kesehatan Hewan.
Kepala DP3 Sleman Suparmono mengatakan, pihaknya telah meminta kepada pemilik kandang komunal yang terdapat ternak dengan suspek PMK, supaya dibatasi dan ditutup mobilitasnya, baik keluar maupun masuk.
Ia menjelaskan, dari ribuan kasus PMK yang ada, terbanyak menyerang sapi potong. Selain itu, kasus ditemukan pada domba, kambing, kerbau.
Upaya lain yang dilakukan yakni menurunkan surat edaran. Isinya meminta agar pemerintah kalurahan dapat memantau dan mengawasi adanya pasar tiban ternak di wilayah mereka masing-masing.
Selain itu, bagi pihak-pihak yang akan menggelar pasar tiban dan menjual ternak mereka, wajib mengajukan izin kepada pemerintah kalurahan setempat.
"Wajib bagi para pedagang hewan kurban untuk mengajukan izin kegiatan penjualannya ke kalurahan," sebutnya, seperti dalam SE yang terbit sejak 15 Juni 2022 itu.
Baca Juga: Perubahan Suhu Berpotensi Pengaruhi Kesehatan Hewan Ternak, DP3 Sleman Beri Imbauan Ini
Bersiap Menerima Vaksin dari Pusat
Suparmono menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu distribusi vaksin PMK dari Pemerintah Pusat.
Tahap pertama ini DP3 Sleman mendapat komitmen memberikan 1.000 dosis vaksin bagi sapi perah.
"Jumlah ternak di Sleman sebetulnya ada lebih dari 103.000 ekor. Dan kami sebenarnya telah mengajukan 97.050 vaksin," tuturnya.
Menurutnya, sarana penyimpanan vaksin PMK di Kabupaten Sleman sudah siap demikian pula dengan vaksinator.
"Kami akan menugaskan semua petugas Puskeswan yang ada di 17 Kapanewon. Ada 20 orang tenaga medik veteriner dan 13 orang tenaga paramedik veteriner," tegasnya.
Berita Terkait
-
Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK: Sunnah Bukan Wajib
-
Puluhan Bangkai Kambing Muncul di Sungai Kabupaten Semarang, Diduga Terjangkit PMK
-
Kurban di Tengah Wabah PMK, Menteri Agama: Jika Tak Bisa Dilaksanakan Tak Boleh Memaksakan
-
Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban: Sunnah Muakkad
-
PMK Tengah Mewabah Jelang Idul Adha, Menag: Hukum Kurban Itu Sunnah Jadi Boleh Tidak Dilaksanakan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek