Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Sabtu, 25 Juni 2022 | 13:10 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)

Misalnya saja terkait dugaan pelanggaran perizinan pendirian bangunan dari jalan, koefisian bangunan, air tanah ataupun pengalihfungsian cagar budaya. Evaluasi harus dilakukan satu per satu.

"Kalau ditemukan ada pelanggaran maka pelanggarannya ditindak. Apabila di dalam perizinan itu ada perbuatan melanggar hukum itu ya bisa segera dievaluasi," imbuhnya.

Sebelumnya KPK dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan pemeriksaan kepada enam saksi, Rabu (22/06/2022). Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Hari Setyowacono, Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq, Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Sri Heru Wuryantoro alias Gatot.

Selain itu Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Suko Darmanto, Koodinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nur Sigit Edi Putranta, dan Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta C. Nurvita Herawati.

Baca Juga: Periksa Sejumlah ASN di Pemda DIY, KPK Sebut Haryadi Suyuti Beri Arahan Terbitkan Dokumen Perizinan

KPK juga melakukan pemeriksaan enam saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Kebudayaan DIY Aris Eko Nugroho dan Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta Danang Yulisaksono. Selain itu GM Perencanaan PT Summarecon Bryan Tony, Manajer Perizinan PT Summarecon Dwi Putranto Wahyuning serta dua perencana PT Summarecon masing-masing Raditya Satya Putra dan Triatmojo.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More