Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 27 Juni 2022 | 15:38 WIB
Jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menunjukkan alat bukti kasus pencabulan yang dilakukan dua tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022). [dok.Humas Polresta Yogyakarta]

"Tersangka lalu berbaring melepaskan celana," ungkap Apri.

Kedua korban diminta untuk memegang alat vital KM secara bergantian. Setelah kejadian itu korban tak diberi uang dan pulang ke rumah masing-masing.

"Korban pulang menangis kemudian bapak dan ibu korban bertanya alasan mereka menangis," kata dia.

Insiden itu membuat masing-masing orang tua korban naik pitam. Pada waktu yang berbeda laporan itu dilayangkan ke Polresta Yogyakarta, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Pelajar SMP Tewas di Jalan Tentara Pelajar, Polresta Jogja Kejar Pelaku Penganiayaan

Setelah menangkap kedua tersangka, DP dan KM terbukti melakukan dugaan pencabulan dan masing-masing diberikan sanksi yang sama.

DP dan KM dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman untuk DP, 15 tahun penjara," kata Apri.

Load More