Muhammad Ilham Baktora
Senin, 27 Juni 2022 | 15:38 WIB
Jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menunjukkan alat bukti kasus pencabulan yang dilakukan dua tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022). [dok.Humas Polresta Yogyakarta]

"Tersangka lalu berbaring melepaskan celana," ungkap Apri.

Kedua korban diminta untuk memegang alat vital KM secara bergantian. Setelah kejadian itu korban tak diberi uang dan pulang ke rumah masing-masing.

"Korban pulang menangis kemudian bapak dan ibu korban bertanya alasan mereka menangis," kata dia.

Insiden itu membuat masing-masing orang tua korban naik pitam. Pada waktu yang berbeda laporan itu dilayangkan ke Polresta Yogyakarta, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Setelah menangkap kedua tersangka, DP dan KM terbukti melakukan dugaan pencabulan dan masing-masing diberikan sanksi yang sama.

DP dan KM dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman untuk DP, 15 tahun penjara," kata Apri.

Load More