SuaraJogja.id - KPU Bantul, menemukan sebanyak 985 data pemilih tidak memenuhi syarat sebagai pemilih selama melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sejak Januari hingga Mei 2022.
"Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat itu berasal dari data meninggal dunia 724 pemilih, pindah keluar Bantul 146 pemilih, anggota Polri sejumlah 115 pemilih," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam pernyataan pers dalam rapat koordinasi tentang PDPB di KPU Bantul seperti dikutip dari Antara, Senin (27/6/2022).
Menurut dia, memutakhirkan data pemilih berkelanjutan setiap bulan dengan cara menyandingkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Bantul 2022 yang berjumlah 704.688 orang tersebut dengan data-data kependudukan dari berbagai stakeholder di wilayah Bantul.
"Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) akan dikeluarkan atau dihapus dari daftar pemilih berkelanjutan dan pemilih mengalami perubahan data kependudukan, maka akan dilakukan ubah data sesuai dengan data kependudukan terbaru," katanya.
Selain data pemilih TMS, KPU Bantul juga mencatatkan sebanyak 893 pemilih baru yang berasal dari pemilih pemula 853 pemilih, pensiunan Polri sembilan pemilih, pensiunan TNI sejumlah 14 pemilih, pindah masuk 17 pemilih.
"Dalam kegiatan PDPB ini pemilih memenuhi syarat atau pemilih baru yang elemen datanya lengkap akan dimasukkan dalam daftar pemilih berkelanjutan," katanya.
Sementara untuk pemilih yang mengalami ubah data selama proses PDPB oleh KPU Bantul sebanyak 67 pemilih.
Didik menjelaskan, upaya tersebut dilakukan secara teliti untuk meminimalkan kesalahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
"Hasil rekapitulasi jumlah pemilih setelah dilakukan PDPB dari Januari sampai Mei sebanyak 693.095 orang," katanya.
Daftar pemilih berkelanjutan memuat informasi data pemilih secara terperinci untuk setiap kelurahan mulai dari nama, NIK Nomor KK, kenangan jenis disabilitas jika memiliki hingga tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pemungutan suara pemilihan.
"Masyarakat ber-KTP Bantul yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat memastikan namanya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dengan melakukan pengecekan melalui laman https://lindungihakmu.kpu.go.id," katanya.
Didik mengatakan, apabila belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi lindungi hakmu dengan klik menu "Daftar Jadi Pemilih".
Sebaliknya apabila masyarakat akan melaporkan ada anggota keluarga, tetangga atau teman yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat melaporkan melalui aplikasi lindungi hakmu dengan klik menu "Lapor Pemilih Tidak Memenuhi Syarat".
Berita Terkait
-
Sapi Peternak Dimusnahkan Akibat PMK, Bantul Masih Tunggu Surat Resmi Ganti Rugi
-
Akhir Pekan Libur Sekolah, Kunjungan Wisata ke Bantul Naik 37 Persen
-
Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Sabtu 25 Juni 2022: Bantul dan Gunungkidul Hujan Lebat
-
Puluhan Sekolah di Bantul Kekurangan Siswa, Disdikpora Rencanakan Regrouping
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Siap Taklukkan Menoreh? BiosfeRun 2025 Suguhkan Rute Baru Berstandar Internasional
-
Aliansi Jogja Memanggil Bongkar Kekerasan Aparat, Tuntut Pembebasan Aktivis hingga Reformasi Polri
-
Saldo Gratis Hari Ini, Cek Link Aktif DANA Kaget di Sini
-
Harus Sediakan 1.000 Ton per Hari, Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik di Jogja masih Dilematis
-
Profil Untoro Wiyadi: Dari Kepala BUKP Jadi Tersangka Korupsi Rp8 M, Terancam Penjara Seumur Hidup