SuaraJogja.id - KPU Bantul, menemukan sebanyak 985 data pemilih tidak memenuhi syarat sebagai pemilih selama melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sejak Januari hingga Mei 2022.
"Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat itu berasal dari data meninggal dunia 724 pemilih, pindah keluar Bantul 146 pemilih, anggota Polri sejumlah 115 pemilih," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam pernyataan pers dalam rapat koordinasi tentang PDPB di KPU Bantul seperti dikutip dari Antara, Senin (27/6/2022).
Menurut dia, memutakhirkan data pemilih berkelanjutan setiap bulan dengan cara menyandingkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Bantul 2022 yang berjumlah 704.688 orang tersebut dengan data-data kependudukan dari berbagai stakeholder di wilayah Bantul.
"Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) akan dikeluarkan atau dihapus dari daftar pemilih berkelanjutan dan pemilih mengalami perubahan data kependudukan, maka akan dilakukan ubah data sesuai dengan data kependudukan terbaru," katanya.
Selain data pemilih TMS, KPU Bantul juga mencatatkan sebanyak 893 pemilih baru yang berasal dari pemilih pemula 853 pemilih, pensiunan Polri sembilan pemilih, pensiunan TNI sejumlah 14 pemilih, pindah masuk 17 pemilih.
"Dalam kegiatan PDPB ini pemilih memenuhi syarat atau pemilih baru yang elemen datanya lengkap akan dimasukkan dalam daftar pemilih berkelanjutan," katanya.
Sementara untuk pemilih yang mengalami ubah data selama proses PDPB oleh KPU Bantul sebanyak 67 pemilih.
Didik menjelaskan, upaya tersebut dilakukan secara teliti untuk meminimalkan kesalahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
"Hasil rekapitulasi jumlah pemilih setelah dilakukan PDPB dari Januari sampai Mei sebanyak 693.095 orang," katanya.
Daftar pemilih berkelanjutan memuat informasi data pemilih secara terperinci untuk setiap kelurahan mulai dari nama, NIK Nomor KK, kenangan jenis disabilitas jika memiliki hingga tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pemungutan suara pemilihan.
"Masyarakat ber-KTP Bantul yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat memastikan namanya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dengan melakukan pengecekan melalui laman https://lindungihakmu.kpu.go.id," katanya.
Didik mengatakan, apabila belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi lindungi hakmu dengan klik menu "Daftar Jadi Pemilih".
Sebaliknya apabila masyarakat akan melaporkan ada anggota keluarga, tetangga atau teman yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat melaporkan melalui aplikasi lindungi hakmu dengan klik menu "Lapor Pemilih Tidak Memenuhi Syarat".
Berita Terkait
-
Sapi Peternak Dimusnahkan Akibat PMK, Bantul Masih Tunggu Surat Resmi Ganti Rugi
-
Akhir Pekan Libur Sekolah, Kunjungan Wisata ke Bantul Naik 37 Persen
-
Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Sabtu 25 Juni 2022: Bantul dan Gunungkidul Hujan Lebat
-
Puluhan Sekolah di Bantul Kekurangan Siswa, Disdikpora Rencanakan Regrouping
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik