SuaraJogja.id - KPU Bantul, menemukan sebanyak 985 data pemilih tidak memenuhi syarat sebagai pemilih selama melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sejak Januari hingga Mei 2022.
"Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat itu berasal dari data meninggal dunia 724 pemilih, pindah keluar Bantul 146 pemilih, anggota Polri sejumlah 115 pemilih," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam pernyataan pers dalam rapat koordinasi tentang PDPB di KPU Bantul seperti dikutip dari Antara, Senin (27/6/2022).
Menurut dia, memutakhirkan data pemilih berkelanjutan setiap bulan dengan cara menyandingkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Bantul 2022 yang berjumlah 704.688 orang tersebut dengan data-data kependudukan dari berbagai stakeholder di wilayah Bantul.
"Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) akan dikeluarkan atau dihapus dari daftar pemilih berkelanjutan dan pemilih mengalami perubahan data kependudukan, maka akan dilakukan ubah data sesuai dengan data kependudukan terbaru," katanya.
Selain data pemilih TMS, KPU Bantul juga mencatatkan sebanyak 893 pemilih baru yang berasal dari pemilih pemula 853 pemilih, pensiunan Polri sembilan pemilih, pensiunan TNI sejumlah 14 pemilih, pindah masuk 17 pemilih.
"Dalam kegiatan PDPB ini pemilih memenuhi syarat atau pemilih baru yang elemen datanya lengkap akan dimasukkan dalam daftar pemilih berkelanjutan," katanya.
Sementara untuk pemilih yang mengalami ubah data selama proses PDPB oleh KPU Bantul sebanyak 67 pemilih.
Didik menjelaskan, upaya tersebut dilakukan secara teliti untuk meminimalkan kesalahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
"Hasil rekapitulasi jumlah pemilih setelah dilakukan PDPB dari Januari sampai Mei sebanyak 693.095 orang," katanya.
Daftar pemilih berkelanjutan memuat informasi data pemilih secara terperinci untuk setiap kelurahan mulai dari nama, NIK Nomor KK, kenangan jenis disabilitas jika memiliki hingga tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pemungutan suara pemilihan.
"Masyarakat ber-KTP Bantul yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat memastikan namanya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dengan melakukan pengecekan melalui laman https://lindungihakmu.kpu.go.id," katanya.
Didik mengatakan, apabila belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi lindungi hakmu dengan klik menu "Daftar Jadi Pemilih".
Sebaliknya apabila masyarakat akan melaporkan ada anggota keluarga, tetangga atau teman yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat melaporkan melalui aplikasi lindungi hakmu dengan klik menu "Lapor Pemilih Tidak Memenuhi Syarat".
Berita Terkait
-
Sapi Peternak Dimusnahkan Akibat PMK, Bantul Masih Tunggu Surat Resmi Ganti Rugi
-
Akhir Pekan Libur Sekolah, Kunjungan Wisata ke Bantul Naik 37 Persen
-
Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Sabtu 25 Juni 2022: Bantul dan Gunungkidul Hujan Lebat
-
Puluhan Sekolah di Bantul Kekurangan Siswa, Disdikpora Rencanakan Regrouping
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata