SuaraJogja.id - KPU Bantul, menemukan sebanyak 985 data pemilih tidak memenuhi syarat sebagai pemilih selama melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sejak Januari hingga Mei 2022.
"Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat itu berasal dari data meninggal dunia 724 pemilih, pindah keluar Bantul 146 pemilih, anggota Polri sejumlah 115 pemilih," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam pernyataan pers dalam rapat koordinasi tentang PDPB di KPU Bantul seperti dikutip dari Antara, Senin (27/6/2022).
Menurut dia, memutakhirkan data pemilih berkelanjutan setiap bulan dengan cara menyandingkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Bantul 2022 yang berjumlah 704.688 orang tersebut dengan data-data kependudukan dari berbagai stakeholder di wilayah Bantul.
"Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) akan dikeluarkan atau dihapus dari daftar pemilih berkelanjutan dan pemilih mengalami perubahan data kependudukan, maka akan dilakukan ubah data sesuai dengan data kependudukan terbaru," katanya.
Selain data pemilih TMS, KPU Bantul juga mencatatkan sebanyak 893 pemilih baru yang berasal dari pemilih pemula 853 pemilih, pensiunan Polri sembilan pemilih, pensiunan TNI sejumlah 14 pemilih, pindah masuk 17 pemilih.
"Dalam kegiatan PDPB ini pemilih memenuhi syarat atau pemilih baru yang elemen datanya lengkap akan dimasukkan dalam daftar pemilih berkelanjutan," katanya.
Sementara untuk pemilih yang mengalami ubah data selama proses PDPB oleh KPU Bantul sebanyak 67 pemilih.
Didik menjelaskan, upaya tersebut dilakukan secara teliti untuk meminimalkan kesalahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
"Hasil rekapitulasi jumlah pemilih setelah dilakukan PDPB dari Januari sampai Mei sebanyak 693.095 orang," katanya.
Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Bantul Lelang Ribuan Bilik Suara
Daftar pemilih berkelanjutan memuat informasi data pemilih secara terperinci untuk setiap kelurahan mulai dari nama, NIK Nomor KK, kenangan jenis disabilitas jika memiliki hingga tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pemungutan suara pemilihan.
"Masyarakat ber-KTP Bantul yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat memastikan namanya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dengan melakukan pengecekan melalui laman https://lindungihakmu.kpu.go.id," katanya.
Didik mengatakan, apabila belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi lindungi hakmu dengan klik menu "Daftar Jadi Pemilih".
Sebaliknya apabila masyarakat akan melaporkan ada anggota keluarga, tetangga atau teman yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat melaporkan melalui aplikasi lindungi hakmu dengan klik menu "Lapor Pemilih Tidak Memenuhi Syarat".
Berita Terkait
-
Sapi Peternak Dimusnahkan Akibat PMK, Bantul Masih Tunggu Surat Resmi Ganti Rugi
-
Akhir Pekan Libur Sekolah, Kunjungan Wisata ke Bantul Naik 37 Persen
-
Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Sabtu 25 Juni 2022: Bantul dan Gunungkidul Hujan Lebat
-
Puluhan Sekolah di Bantul Kekurangan Siswa, Disdikpora Rencanakan Regrouping
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan