SuaraJogja.id - Beredar di tengah masyarakat Kabupaten Sleman gambar lembaran berisikan daftar tata tertib bagi siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Turi, yang di antaranya tertulis poin wajib berjilbab untuk siswa perempuan beragama Islam. Syarat ini pun menuai sorotan publik.
Daftar yang berisikan poin-poin tata tertib berikut tata berpakaian siswa SMP N 2 Turi tersebut diketahui bertajuk 'Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah SMP Negeri 2 Turi'
Sebetulnya tak ada yang aneh dari poin-poin yang berada di urutan awal hingga poin mengatur seragam bagi siswa laki-laki. Namun kemudian, ada aturan yang selanjutnya membuat sejumlah pihak bertanya-tanya, di urutan poin tata tertib berbusana atau menggunakan seragam bagi siswa perempuan.
Hanya ada lima poin terlihat dalam gambar. Tidak diketahui apakah masih ada kelanjutan dari poin-poin tersebut atau tidak.
(1) Baju dimasukkan ke dalam rok kecuali seragam batik
(2) Panjang rok sesuai ketentuan
(3) Bagi yang beragama Islam wajib berjilbab, jilbab sesuai aturan
(4) Tidak memakai perhiasan atau asesoris berlebihan
Kemudian diikuti aturan berikutnya hingga tampilan lampiran tata tertib selesai.
Ditanyai soal poin kewajiban penggunaan jilbab bagi siswi muslim, Kepala Dinas Pendidikan Sleman Sri Adi Marsanto angkat suara.
Ia memberikan klarifikasi, bahwa poin tersebut akan direvisi oleh sekolah. Adi menambahkan, munculnya poin kewajiban berjilbab tersebut adalah khilaf dari tim yang menulis tata tertib.
"Bukan diwajibkan. Tetapi itu hanya diimbau, disarankan," kata dia, Selasa (28/6/2022).
Adi mengungkap, pihaknya sudah menghubungi dan meminta keterangan sekolah pada Senin (27/6/2022) petang. Dan menurutnya, aturan kewajiban berjilbab bagi siswi beragama Islam itu dipastikan sudah tidak ada lagi saat ini.
Baca Juga: Harga Sejumlah Bahan Pokok Merangkak Naik, Pemkab Sleman Akui Kesulitan Penuhi Dua Komoditas Ini
"Revisi itu kan bukan hal sulit," tegasnya.
"Betul bahwa itu [penggunaan jilbab] adalah hal baik, ada maksud baik. Tapi kalau wajib, apalagi untuk di sekolah negeri memang tidak boleh," tambahnya.
Ia mengakui, kita hidup di tengah masyarakat majemuk. Dengan demikian sudah sepatutnya poin 'jilbab' tersebut direvisi, diubah.
"Kalau wajib sinau (belajar) boleh. Kan kewajiban siswa memang belajar. Kemudian orang tua wajib mendukung siswa belajar di rumah," ujarnya.
"Tapi pada prinsipnya kami menerima informasi yang masuk kepada kami, baik itu positif maupun negatif. Agar bisa kami tindaklanjuti," terangnya.
Mengenai adanya situasi ini, Adi mengatakan, sebetulnya Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Sleman punya kapasitas dan kapabilitas mumpuni.
Berita Terkait
-
5 Potret Terkini Ana Riana, Pemain Tukang Ojek Pengkolan yang Semakin Cantik Setelah Berjilbab
-
Terpopuler: Viral Wanita Berjilbab Tertipu Sosok Tak Berbusana, Sule Disentil: Selesaikan di Rumah, Bukan Podcast
-
Viral Wanita Berjilbab Tertipu Sosok Tak Berbusana, Netizen Minder saat Tahu Fakta Sebenarnya
-
Video Viral Emak-emak Berjilbab Acungkan Jari Tengah ke Sopir Ambulans, Akhirnya Ribut
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Ngenes! Tak Ada Anggaran Besar, Pemda DIY Hanya Sanggup Tambal Jalan Rusak
-
Terlibat Kecelakaan di Kulon Progo, Bos Rokok HS Siap Tanggung Biaya Korban hingga Kuliah Sarjana
-
Potensi Tinggi, Tapi Hanya 40 Persen ASN DIY Bayar Zakat Lewat Baznas
-
Waspadai Dampak Penutupan Selat Hormuz, Pemda DIY Ingatkan Potensi Kenaikan Harga Minyak Dunia
-
Pakar Sebut Cederai Hukum, Tindakan Militer IsraelAS Turunkan Marwah Diplomasi Internasional