SuaraJogja.id - Lima pelaku penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Minggu (3/4/2022) berhasil ditangkap polisi. Saat ini kasus tersebut sudah memasuki persidangan.
Penasihat Hukum salah satu terdakwa kasus penganiayaan di Gedongkuning, RNS (19), Arisko Daniwidho Aldebarant menyebut bahwa polisi telah salah tangkap pelaku dalam perkara ini.
Arisko mengklaim bahwa kliennya bukan pelaku penganiayaan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta hingga menyebabkan korban DA meninggal dunia. Ia menyebut RNS tak berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.
"Memang pada saat itu ada peristiwa bersamaan, satu di Gedongkuning dan satu di perempatan Druwo. Rombongan RNS memang ada di tawuran janjian dengan lawan di Druwo. Habis itu [tawuran] selesai pulang. Jadi tidak ngerti peristiwa apa yang di Gedongkuning. RNS tidak pernah di Gedongkuning," klaim Arsiko seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Gedongkuning Masuk Meja Hijau, JPU Berikan Dakwaan Alternatif
Hal itu, dilanjutkan Arsiko, semakin diperkuat dengan analisa dari bukti-bukti yang telah diperiksa. Dari sana tidak ditemukan indikasi kliennya berada di lokasi kejadian atau Gedongkuning saat kejadian.
Ia menyebut bahwa RNS dan rombongan hanya berada di Druwo saat itu untuk melakukan tawuran atau perang sarung. Bahkan, pihaknya juga menampik bahwa gir yang diduga sebagai barang bukti kasus tersebut merupakan milik terdakwa.
"Bukan [gir bukan milik RNS]. Menurut pengamatan kami bukan. Kami cukup bukti dan saksi-saki juga udah kami persiapkan," tuturnya.
Sehingga, Arsiko mengklaim bahwa telah terjadi salah tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurutnya bukan RNS pelaku penganiayaan di Gedongkuning tersebut.
"Iya, salah tangkap, kemungkinan error in personal. Terkait peristiwa benar atau tidak saya nggak ngerti. Namun berkaitan dengan terdakwa RNS kami meyakini bukan pelakunya," ucapnya.
Saat ini, Arsiko masih belum bersedia untuk menjabarkan lebih jauh terkait hal tersebut. Namun dari sidang pertama tersebut pihaknya telah mengajukan eksepsi.
Berita Terkait
-
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
-
Enggak Dikasih Minuman Kaleng untuk Oplos Miras, Pria di Ciledug Tega Sabet Pemilik Warung dengan Parang
-
Tegur Tetangga karena Iparnya Sakit, Pria di Kelapa Gading Jakut Malah Dianiaya Pakai Cangkul
-
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
-
Tertangkap usai Aksinya Viral! Guru SD di Tangerang Banting Balita Gegara Merengek saat Diajak Keliling Naik Motor
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif