SuaraJogja.id - Sejumlah pecandu narkoba di Kota Jogja didorong untuk segera mendaftarkan diri dan mengakses fasilitas rehabiltasi. Hal itu agar pecandu narkotika dan psikotropika segera sembuh tanpa khawatir akan diproses secara hukum.
"Segera saja melapor ke fasilitas rehabilitasi atau Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Jumlahnya sudah cukup banyak dan tidak perlu khawatir akan diproses secara hukum," kata Kepala BNNK Yogyakarta AKBP Khamdani seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/6/2022).
Menurut dia, sepanjang pelapor adalah pengguna atau pecandu narkoba berdasarkan asesmen yang nanti dilakukan, maka yang bersangkutan dapat mengakses layanan rehabilitasi.
"BNN memiliki fasilitas rehabilitasi yang bisa diakses secara gratis. Selain itu, ada pula IPWL lain yang bisa dimanfaatkan pecandu untuk mendapat penanganan agar lepas dari kecanduan narkoba," katanya.
Baca Juga: Berbagi Pengalaman selama Rehabilitasi, Fico Fachriza Ajak Ngelawak Tahanan Satu Selnya
Berdasarkan data, jumlah pecandu narkoba di DIY yang sudah melapor ke IPWL atau fasilitas rehabilitasi baru mencapai sekitar 20 persen dari prevalensi pecandu yang ada.
Angka prevalensi pecandu di DIY pada 2019 mencapai 2,3 persen dari jumlah penduduk atau 18.082 orang. Sedangkan jumlah pecandu yang sudah mengakses layanan rehabilitasi pada 2019-2021 baru 3.464 orang.
Khamdani menengarai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fasilitas rehabilitasi dan wajib lapor tersebut.
"Lebih baik segera melapor saja sehingga bisa segera ditangani dan lepas dari kecanduan narkoba," katanya.
Jika sudah terlebih dahulu tertangkap, katanya, maka proses hukum tetap akan berlanjut meskipun masih dimungkinkan untuk mengakses layanan rehabilitasi.
Baca Juga: Kejari OKI Pilih Teluk Gelam Jadi Tempat Rehabilitasi Narkoba, Ini Alasannya
Laporan ke IPWL dapat dilakukan langsung apabila pengguna sudah cukup umur atau oleh orang tua apabila pengguna masih berada di bawah umur.
Jumlah kasus narkoba pada 2021 yang berhasil diungkap Polresta Yogyakarta dan BNN Kota Yogyakarta mencapai 224 kasus atau mengalami kenaikan yang signifikan dibanding tahun 2020 sebanyak 124 kasus dan tahun 2019 sebanyak 119 kasus.
"Peningkatan kasus ini terjadi di masa pandemi COVID-19. Ini yang perlu digarisbawahi bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba tetap ada karena pasarnya masih ada. Masih ada pengguna yang belum melapor," katanya.
Sedangkan sepanjang tahun 2022 sudah ada dua kasus yang diungkap BNN Kota Yogyakarta, yaitu jaringan mahasiswa pada Februari 2022 dan jaringan pengedar Yogyakarta-Solo.
IPWL dan fasilitas rehabilitasi di DIY tersebar di beberapa lokasi di antaranya RS dr. Sardjito, RS Grhasia, Puskesmas Umbulharjo I, Puskesmas Gedontengen, Puskesmas Banguntapan II, RS Jogja, RS Bhayangkara Polda DIY, Poliklinik Biddokes Polda DIY, Klinik Pratama Seger Waras BNNP DIY.
Selain itu, ada IPWL yang dikelola Kemensos, di antaranya Pondok Pesantren Al-Islany, Griya Pemulihan Siloam Yogyakarta, Pondok Rehabilitasi Gallea Elkana, Yayasan Kunci Yogyakarta, dan Yayasan Indocharis.
"Narkotika tergolong 'extraordinary crime'. Korban jiwa dari kejahatan ini bisa mencapai 30 orang per hari. Lebih banyak dibanding terorisme. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Gedontengen Yogyakarta Tri Kusuma Bawono mengatakan ada 283 pecandu narkoba yang sudah melakukan wajib lapor di institusi yang dipimpinnya.
"Kami akan melakukan penanganan sesuai hasil asesmen. Salah satunya memberikan substitusi narkoba menggunakan metadon," katanya.
Ia memastikan puskesmas akan merahasiakan identitas dari pecandu narkoba yang melakukan wajib lapor. "Data kami sampaikan ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, tetapi bukan nama lengkap," katanya.
Berita Terkait
-
Taman Wisata Bougenville, Tempat Healing Asik Cocok Buat Liburan Tahun Baru
-
DPR Curiga Brigadir Anton Si Pembunuh Bagian Geng Narkoba Fredy Pratama, Kasusnya Sangat Sadis jika Difilmkan
-
Taman Selabintana Sukabumi, Tempat Piknik dengan Keluarga di Akhir Tahun
-
Pantai Cimaja, Gulungan Ombaknya yang Tinggi Cocok untuk Kegiatan Surfing
-
Berkedok Pabrik Cokelat, Bisnis Narkoba Milik Rezim Assad Kini Terbongkar!
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
H-3 Nataru, Tol Klaten-Prambanan Dikebut: Penerangan Jalan Jadi Fokus Utama
-
Ruas Tol Klaten-Prambanan Dibuka Fungsional saat Nataru, Solo ke Prambanan hanya 30 Menit
-
Ormas Islam Geruduk DPRD Gunungkidul, Tuntut Wakil Ketua Dicopot Akibat Skandal Video Seks
-
Jual Beli Bayi oleh Dua Bidan di Jogja Berlanjut, Polisi Periksa Buku Registrasi, Orang Tua Terancam jadi Tersangka
-
Tol Yogya-Solo-YIA Segmen Klaten-Prambanan Diupayakan Buka 24 Jam Saat Nataru