SuaraJogja.id - Sejumlah pecandu narkoba di Kota Jogja didorong untuk segera mendaftarkan diri dan mengakses fasilitas rehabiltasi. Hal itu agar pecandu narkotika dan psikotropika segera sembuh tanpa khawatir akan diproses secara hukum.
"Segera saja melapor ke fasilitas rehabilitasi atau Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Jumlahnya sudah cukup banyak dan tidak perlu khawatir akan diproses secara hukum," kata Kepala BNNK Yogyakarta AKBP Khamdani seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/6/2022).
Menurut dia, sepanjang pelapor adalah pengguna atau pecandu narkoba berdasarkan asesmen yang nanti dilakukan, maka yang bersangkutan dapat mengakses layanan rehabilitasi.
"BNN memiliki fasilitas rehabilitasi yang bisa diakses secara gratis. Selain itu, ada pula IPWL lain yang bisa dimanfaatkan pecandu untuk mendapat penanganan agar lepas dari kecanduan narkoba," katanya.
Berdasarkan data, jumlah pecandu narkoba di DIY yang sudah melapor ke IPWL atau fasilitas rehabilitasi baru mencapai sekitar 20 persen dari prevalensi pecandu yang ada.
Angka prevalensi pecandu di DIY pada 2019 mencapai 2,3 persen dari jumlah penduduk atau 18.082 orang. Sedangkan jumlah pecandu yang sudah mengakses layanan rehabilitasi pada 2019-2021 baru 3.464 orang.
Khamdani menengarai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fasilitas rehabilitasi dan wajib lapor tersebut.
"Lebih baik segera melapor saja sehingga bisa segera ditangani dan lepas dari kecanduan narkoba," katanya.
Jika sudah terlebih dahulu tertangkap, katanya, maka proses hukum tetap akan berlanjut meskipun masih dimungkinkan untuk mengakses layanan rehabilitasi.
Baca Juga: Berbagi Pengalaman selama Rehabilitasi, Fico Fachriza Ajak Ngelawak Tahanan Satu Selnya
Laporan ke IPWL dapat dilakukan langsung apabila pengguna sudah cukup umur atau oleh orang tua apabila pengguna masih berada di bawah umur.
Jumlah kasus narkoba pada 2021 yang berhasil diungkap Polresta Yogyakarta dan BNN Kota Yogyakarta mencapai 224 kasus atau mengalami kenaikan yang signifikan dibanding tahun 2020 sebanyak 124 kasus dan tahun 2019 sebanyak 119 kasus.
"Peningkatan kasus ini terjadi di masa pandemi COVID-19. Ini yang perlu digarisbawahi bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba tetap ada karena pasarnya masih ada. Masih ada pengguna yang belum melapor," katanya.
Sedangkan sepanjang tahun 2022 sudah ada dua kasus yang diungkap BNN Kota Yogyakarta, yaitu jaringan mahasiswa pada Februari 2022 dan jaringan pengedar Yogyakarta-Solo.
IPWL dan fasilitas rehabilitasi di DIY tersebar di beberapa lokasi di antaranya RS dr. Sardjito, RS Grhasia, Puskesmas Umbulharjo I, Puskesmas Gedontengen, Puskesmas Banguntapan II, RS Jogja, RS Bhayangkara Polda DIY, Poliklinik Biddokes Polda DIY, Klinik Pratama Seger Waras BNNP DIY.
Selain itu, ada IPWL yang dikelola Kemensos, di antaranya Pondok Pesantren Al-Islany, Griya Pemulihan Siloam Yogyakarta, Pondok Rehabilitasi Gallea Elkana, Yayasan Kunci Yogyakarta, dan Yayasan Indocharis.
Berita Terkait
-
Selain Bahas KTT G20, Lawatan Jokowi ke Tiongkok Juga Bahas Ini
-
Diujicobakan ke 18 SPBU di Kota Yogyakarta, Kendaraan Roda Empat Wajib Gunakan MyPertamina
-
Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti Cs hingga 40 Hari, Ini Alasannya
-
Gandeng Polisi dan Komunitas, Daop 6 Yogyakarta Kampanye Cegah Pelecehan Seksual di Kereta
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 40 Hari
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis