SuaraJogja.id - Sejumlah sopir truk dan angkot di Jogja yang terlambat melakukan pengujian kendaraan bermotornya tak perlu khawatir lagi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menerapkan penghapusan sanksi denda keterlambatan pengujian itu yang berlaku sampai 31 Desember 2022
Melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor, penghapusan denda itu disasar ke semua kendaraan bermotor yang wajib melakukan pengujian.
"Penghapusan sanksi denda retribusi untuk keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini berlaku untuk semua kendaraan wajib uji. Tidak ada pembatasan tahun keterlambatan uji," kata Penguji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Yogyakarta Andhika Satya Wibrama di Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).
Penghapusan sanksi denda retribusi untuk kendaraan yang terlambat melakukan uji kendaraan diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2022.
Setiap kendaraan wajib uji, diwajibkan menjalani pengujian kendaraan bermotor tiap enam bulan sekali. Kendaraan yang terlambat melakukan pengujian akan diberi sanksi denda dua persen per hari.
Di UPT PKB Kota Yogyakarta, terdapat lima jenis kendaraan yang menjalani pengujian yaitu angkutan penumpang umum, angkutan barang, bus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Besaran retribusi setiap jenis kendaraan berbeda-beda.
Setiap hari, UPT PKB Kota Yogyakarta memberikan kuota pengujian untuk 100 unit kendaraan. Pendaftaran pengujian dilakukan secara daring melalui menu yang berada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS), begitu pula dengan pembayaran yang harus dilakukan.
"Namun, rata-rata hanya ada 50-60 unit kendaraan yang melakukan pengujian per hari dan banyak yang sudah memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut," katanya.
Pemilik kendaraan bisa mengalihkan dana yang sedianya digunakan membayar denda retribusi untuk kebutuhan perbaikan atau perawatan kendaraan.
Baca Juga: Rusia Denda Google Rp 18,5 Miliar karena Dianggap Sebar Hoaks Perang Ukraina
"Besaran sanksi beragam, tetapi ada yang pernah diminta membayar denda hingga Rp2 juta," katanya.
Jenis pengujian yang dijalani di antaranya, pengujian visual, kondisi lampu, kondisi "body" kendaraan, uji emisi, pengukuran berat dan dimensi, pengereman dan kecepatan.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arief Nugroho mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor yang mulai dilakukan pada 18 Mei tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan retribusi.
"Tetapi yang lebih utama adalah meningkatkan keselamatan berkendara karena kendaraan beroperasi dalam kondisi laik jalan," katanya.
Ia meminta pemilik angkutan penumpang dan barang yang wajib uji untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Mungkin ada pemilik yang enggan melakukan pengujian karena keberatan dengan denda yang harus dibayarkan. Tetapi sekarang sudah dihapus sehingga diharapkan pemilik kendaraan kembali mengujikan kendaraan mereka," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Geger Puluhan Migran Ditemukan Tewas di Dalam Truk, Supir Sempat Pura-pura Jadi Korban
-
Pro Banget, Sopir Truk Ini Saling Berbagi Saat di Jalan
-
Diduga Korban Begal, Sopir Truk dengan Mulut Dilakban dan Kaki Tangan Diikat Dibuang di Bogor, Publik: Merinding
-
Bus Nyemplung Sungai Gegara Sopir Pingsan Serangan Jantung
-
Wajib Tahu! Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Mekanisme Pembayarannya
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit