Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 Juli 2022 | 14:10 WIB
Dua korban kasus kekerasan seksual siswa SMA SPI oleh Julianto Eka Putra. (Youtube/Deddy Corbuzier)

3. Pihak Sekolah Hingga Pelaku Bantah Tuduhan Tersebut

Setelah kabar kasus kekerasan seksual yang menyeret pendiri SMA SPI, Julianto Eka Putra dilaporkan ke Polda Jatim tercium publik, pihak sekolah bersama dengan pelaku sempat membantah tuduhan tersebut.

Menurut pengakuan pihak sekolah, selama ini tidak pernah menemukan adanya perilaku kekerasan seksual yang menimpa siswanya seperti yang dilaporkan Komnas Perlindungan Anak. Pihak sekolah menuding ada tuduhan dari pihak yang sengaja memberikan laporan palsu dengan mengatasnamakan JE.

4. Ditetapkan Sebagai Pelaku

Setelah JE diamankan pihak kepolisian Polda Jatim atas dugaan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi terhadap sejumlah siswa SMA SPI, JE kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (5/8/2021).

5. Pelaku Belum Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai terdakwa pada hasil keputusan sidang pertama pada Rabu (16/2/2022), diketahui tidak ada tindakan penahanan terhadap JE. 

Hal tersebut turut disayangkan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, seharusnya pihak berwenang melakukan penahanan setelah terdakwa dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun.

6. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Akun Instagram Diduga Milik Julianto Eka Putra Diserang Warganet: Syahwat Pagi Indonesia

Setelah sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang melibatkan siswa SMA SPI digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Kamis (02/06/2022) lalu, menyebut JE berpotensi terancam 3 tahun pidana dan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Gita Putri Rahmawati

Load More