SuaraJogja.id - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan banyak ruang rahasia di kawasan Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, ketika mencari MSAT atau Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati.
"Sampai saat ini polisi terus mencari MSAT. Kami masih fokus di dalam karena banyak sekali ruangan di sana yang kosong, yang tersembunyi banyak, sehingga kami terus menggeledah ruangan itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (7/7/2022).
Polisi hingga kini belum menemukan MSAT (42) yang merupakan anak pengasuh dan tokoh pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang. Keluarga pun juga enggan untuk menyerahkan tersangka sehingga petugas terus melakukan pencarian.
Ia minta keluarga membantu polisi terkait dengan masalah ini. Polisi pun sudah berupaya untuk humanis dalam penegakan hukum tersebut.
Proses penegakan hukum kasus itu juga sudah cukup lama. Polisi sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 tiga kali, termasuk empat kali koordinasi dengan kejaksaan.
"Saya imbau ke keluarga tersangka untuk kooperatif bantu kami. Sekali lagi, kami imbau pihak dari MSAT bantu kami," kata dia.
Ayah MSAT kepada polisi berjanji menyerahkan tersangka ke Polda Jatim pada Kamis (7/7/2022).
Selain masih mencari keberadaan MSAT, hingga kini polisi juga memeriksa simpatisan tersangka. Sekitar 320 orang yang dibawa ke Polres Jombang. Dari jumlah itu, 20 di antaranya anak-anak.
"Di dalam [pesantren] banyak simpatisan. Kami sudah mengamankan mereka ke Polres Jombang, jumlahnya 320 orang, 20 di antaranya anak-anak, kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung," kata dia.
Baca Juga: Penyebab Polisi Kesulitan Tangkap Mas Bechi, DPO Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Pihaknya juga tidak segan untuk memroses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas. Salah satunya adalah penangkapan terhadap DD, yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan terhadap MSAT atau lebih dikenal Bechi.
Pihaknya akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan tersangka melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.
MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Gara-gara Kasus Cabul, Anggota DPR Bereaksi: Pastikan Santri Tetap Belajar!
-
Soal Kasus Mas Bechi, Anggota DPR: Harusnya Tak Perlu Takut Hadapi Upaya Hukum!
-
Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Bagaimana Nasib Para Santri?
-
Kronologi Kasus Mas Bechi Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Jadi DPO Masih Dilindungi Ayah
-
Jumlah Simpatisan Mas Bechi yang Diamankan dari Ponpes Shiddiqiyyah Capai 320 Orang, Termasuk Anak-anak
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha