SuaraJogja.id - Tahun ajaran baru 2022/2023 di wilayah Kota Yogyakarta sudah dimulai terhitung pada Senin (11/7/2022) hari ini. Kasus Covid-19 yang cukup melandai membuat para siswa sudah mulai kembali ke sekolah untuk menjalani pembelajaran tatap muka (PTM).
Kondisi tersebut menjadi angin segar bagi para penjual kelengkapan sekolah terkhusus seragam yang ada di Kota Pelajar. Seperti yang terlihat di kawasan Jalan Ibu Ruswo, Gondomanan, Kota Jogja.
Dari pantauan SuaraJogja.id di lokasi, sejak pagi sudah ada banyak orang tua bersama anak-anaknya datang ke sana untuk membeli seragam.
Salah seorang penjual seragam di toko Berdikari, Mira (45) mengaku tokonya sudah mulai diserbu para pembeli sejak tanggal 1 Juli 2022 kemarin. Sejak itu stok seragam sekolahnya tak pernah tersisa hingga saat ini.
"Dari tanggal 1 mulai ramai, dagangannya habis terus. Terus kan tanggal 11 [Juli] hari ini mulai masuk yang negeri, kalau Muhammadiyah tanggal 13 [Juli] besok," kata Mira ditemui awak media di tokonya, Senin (11/7/2022).
Disampaikan Mira, sejak beberapa minggu lalu penjualan bisa mencapai 70 setel. Bahkan saat paling ramai penjualan seragam bisa tembus hingga 100 setel.
"Memang nggak tentu kalau penjualan, habis terus barangnya, sampai kewalahan, kalau biasa saja bisa 70 setel. Paling ramai bisa sampai 100 setel ya lebih," ungkapnya.
Ia menuturkan saat pandemi dua tahun lalu penjualan seragam macet total. Namun kondisi itu sudah mulai membaik sejak September 2021 lalu tepatnya ketika sekolah sudah diperbolehkan masuk dengan sistem sif.
"Dulu pas corona ya macet total, nggak ada pemasukan. Mulai September 2021 mulai lumayan karena ada imbauan tatap muka dengan sif. Ya walaupun hanya beberapa setel," tuturnya.
Baca Juga: Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Pemda DIY Larang Sekolah Praktik Jual Beli Seragam
Mira menilai meningkatnya penjualan seragam sekolah ini disebabkan oleh PTM yang sudah diperbolehkan digelar secara tatap muka. Di samping itu juga ada sejumlah aturan tentang penyediaan seragam sekolah.
Di antaranya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Kemudian ada pula Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.
"Ini sekarang kain dari sekolah kan enggak boleh ya. Ada pergantian kebijakan gitu, aturan tidak boleh jualan seragam di sekolah. Jadi sekarang bisa beli sendiri di luar," terangnya.
Seorang pembeli, Nugroho mengaku tengah mencari seragam untuk anaknya yang baru masuk ke SD. Ada beberapa setel seragam yang ia beli.
"Ini beli seragam yang dipakai sehari-hari soalnya baru masuk SD. Jadi belum punya seragam, sementara masih pakai biasa dulu ini, besok mulai seragam," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bikin Haru! Perjuangan Ibu Rela Kayuh Sepeda Demi Antar Anak Sekolah Sejak SD sampai SMP
-
Jelang Orientasi Siswa Baru, Dindikpora Kota Yogyakarta Wanti-Wanti Sekolah Cegah Kekerasan
-
Awet Muda! Intip Penampilan Luna Maya Pakai Seragam Sekolah Siswi Korea Selatan
-
Duh! Najwa Shihab dan Maudy Ayunda Ngaku Senang Saat Ada Ujian di Sekolah, Warganet: Aku Senang Pelajaran Kosong
-
Besok Sudah Masuk Sekolah, Penjualan Seragam Masih Sepi Pembeli
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat