SuaraJogja.id - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2022/2023 menjadi salah satu yang disoroti di awal tahun ajaran baru. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo mengingatkan MPLS agar diisi dengan materi-materi menarik dan edukatif dan diselenggarakan secara tertib serta terstruktur.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo Arif Prasarana di Kulon Progo, Senin, mengatakan MPLS Tahun Ajaran 2022/2023 berlangsung dari 11-13 Juli di jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
"MPLS dilarang/dihindarkan dari kegiatan-kegiatan yang merugikan peserta didik dan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan tujuannya," kata Arif.
Ia mengatakan MPLS sebagai sarana untuk mengenalkan siswa khususnya siswa baru dengan lingkungan sekolahnya, baik pengenalan lingkungan fisik, guru, cara pembelajaran, kurikulum, ekstra kurikuler dan kegiatan-kegiatan yang relevan dengan proses pendidikan yang ada di satuan pendidikan tersebut.
"Kami akan memberikan sanksi administratif jika ditemukan sekolah melanggar ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain siswa baru, seluruh siswa kelas 2-6 SD dan 2-3 SMP juga mulai mengikuti pelajaran secara penuh selama 8 jam.
"Saat ini, jam belajar sudah kembali ke semula seperti sebelum ada COVID-19. Bedanya, sekarang siswa wajib menggunakan masker," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Penjual Seragam Sekolah di Jogja Kewalahan Dagangan Laris Manis: Semoga Tidak Ada Corona Lagi
-
Sambut Tahun Ajaran Baru, Ini Kiat Manfaatkan Fitur-fitur Google untuk Belajar para Siswa
-
Masukin Tahun Ajaran Baru, Anak Sekolah Diharapkan Sudah Divaksin COVID-19
-
Apa Itu MPLS? Istilah Hari Pertama Sekolah dan Tujuan Pelaksanaannya
-
Harga Daging Sapi Hingga Tahun Ajaran Baru Berpotensi Tingkatkan Inflasi
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Bupati Utamakan Kesehatan Warga, Sebagian APBD Perubahan Bantul Dialokasikan untuk Biaya BPJS
-
Soal Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK, BRI Angkat Bicara
-
24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar
-
Amnesti Prabowo di Jogja: Langkah Strategis atau Pembebasan Kontroversial Mirip Kasus Hasto?
-
KUR BRI Bantu Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Tingkatkan Kapasitas Produksi