SuaraJogja.id - Pria berinisial FAS (27) diamankan polisi setelah melakukam tindak pidana kejahatan terhadap anak. Ia dicokok polisi setelah melakukan eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan media sosial.
"Jadi pelaku FAS sudah melakukan perbuatan sejak bulan Mei, pengakuannya dan ini juga didukung dengan keterangan pelaku ini dia menghubungi korban untuk melakukan perbuatan yang dikatakan sebagai eksibisionisme," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu kepada awak media di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022).
"Tetapi apabila ini direkam ini menjadi konten baru, dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dan pornografi. Maka tadi ada dua kejahatan," sambungnya.
Dijelaskan Roberto, sebelumnya tersangka sudah tergabung dalam beberapa grup WhatApps. Setelah sebelumnya juga bergabung di sosmed Facebook.
Baca Juga: Tersangka Pornografi yang Diamankan Polisi Akui Raup Cuan Hingga Rp 30 Juta dari Live Streaming
Dari sudah ada nomor-nomor yang memang dipersiapkan dan itu targetnya adalah korban anak-anak. Setelah mendapat target korbannya tersebut, tersangka lantas mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas.
"Ini istilah yang kita katakan dalam kejahatan pornografi anak atau kejahatan terhadap anak dengan istilah grooming. Artinya bagaimana dia membuat target menjadi nyaman, bisa berhubungan. Nah ini yang sarana media sosial yang sangat berbahaya, celah-celah ini yang dimanfaatkan," terangnya.
Jadi, kata Roberto, tersangka mengaku kepada korban sebagai seseorang dengan nama inisial R dan masih bersekolah 1 SMP. Padahal tersangka sendiri aslinya sudah berumur 27 tahun.
"Dia menggroming korban. Diajakin ngorbol, setelah dia merasa yakin korban waktunya tepat dia menunjukkan alat kelaminnya, di situ langsung kaget korban," ucapnya.
Aksinya tersebut, disampaikan Roberto memang mudah untuk dilakukan. Terlebih dengan target korban merupakan anak-anak yang masih berumur beliau.
Ia menyebut bahwa semua korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 10 tahun. Sejauh ini ada 4 orang korban yang diketahui.
"Pelaku mengakui bahwa sejak bulan Mei 2022 dia sudah mencoba menghubungi 4 orang korban. Jadi 4 orang, wilayah tidak bisa kita beritahu karena ini didalam proses perlindungan dalam anak," tuturnya.
Selain mengamankan FAS, sejumlah barang bukti turut disita dari tangan tersangka. Mulai dari hp yang digunakan untuk menghubungi korban hingga potongan gambar pada saat pelaku menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.
Ada pula sprei dan sarung bantal yang menjadi bukti petunjuk bahwa betul itu adalah pelaku. Sebab ditemukan sesuai identik untuk proses kasus tersebut.
"Dari handphone-nya sendiri sudah selesai dilakukan proses pengangkatan barang bukti digital secara data elektronik dan ini sedang kita lakukan pengembangan untuk kelompok yang lain," sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak
Selain itu juga, diancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Berita Terkait
-
Bantu Pelaku Usaha, Prabowo Akan Hapus Kuota Impor
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Kim Soo-hyun Kembali Bantah Tuduhan Pedofilia kepada Kim Sae-ron
-
PHRI Kritik Pemerintah yang Minta Pelaku Usaha Berinovasi di Tengah Daya Beli Turun: Asal Bicara Aja
-
Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD