Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 13 Juli 2022 | 12:45 WIB
Salah satu penjual gorengan di Jogja beli minyak goreng pakai KTP, Rabu (13/7/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Penerapan uji coba pembelian minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK tersebut sudah dimulai sejak Senin (27/6/2022) lalu.

Sosialisasi dan transisi pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) dengan aplikasi PeduliLindungi tersebut kemudian diperpanjang menjadi tiga bulan.

Hal itu dilakukan lantaran masih banyak ditemui pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah 2.0 (Simirah 2.0) maupun Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa masyarakat dapat membeli minyak goreng cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Baca Juga: ISEI Lampung: Awasi Distribusi MinyaKita agar Tepat Sasaran

"Untuk penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng memang tidak mudah, jadi saat ini dilakukan relaksasi," ujar Zulkifli Hasan, di Bandarlampung, Selasa (12/7/2022).

Load More