SuaraJogja.id - Anggota Fraksi Golkar DPRD Kulon Progo, Agus Supriyanto meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) setempat mendata kembali warga kurang mampu yang dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Agus Supriyanto di Kulon Progo, Rabu, mengaku masyarakat di wilayah Galur dan Lendah banyak yang mengeluh kepada dirinya, bahwa mereka tidak ikut dalam kepesertaan BPJS, karena dicoret dari DTKS.
"Warga yang dicoret dari DTKS ini kurang mampu, sehingga kartu BPJS tidak aktif. Mereka tidak tahu kartu BPJS sudah tidak aktif, tahunya saat mau berobat," kata Agus seperti dikutip dari Antara.
Untuk itu, ia berharap ada sosialisasi kepada masyarakat yang dicoret dari DTKS, karena secara otomatis mereka masuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.
"Kami juga berharap mereka yang dicoret dari BPJS kesehatan, bisa dibiayai Pemkab Kulon Progo," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan warga yang dicoret dari DTKS sehingga menjadi tidak aktif kepesertaan BPJS-nya, itu kebijakan dari Kementerian Sosial.
Selanjutnya, bagi warga yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS-nya, Pemkab Kulon Progo sudah mengambil langkah-langkah sebagai solusinya.
Langkah-langkah yang diambil, yakni mencermati data yang dinonaktifkan tersebut, apakah masih tercatat sebagai DTKS, kalau masih, Dinkes akan mengusulkan sebagai peserta BPJS PBI-APBN.
"Namun, bila ternyata sudah tidak tercatat sebagai DTKS dan masih memenuhi syarat, Dinkes akan mengupayakan untuk masuk sebagai peserta BPJS PBI-APBD," katanya.
Sri Budi mengatakan langkah-langkah warga yang dicoret dari DTKS, tapi bisa mengakses bantuan dari pemkab, yakni yang bersangkutan harus mendapatkan surat rekomendasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa setempat.
Kemudian, rekomendasi SKTM dibawa ke Dinsos-P3A Kulon Progo untuk diverifikasi. Hasil verifikasi dalam bentuk daftar nama-nama yang diusulkan ke dalam kepesertaan PBI-APBD diserahkan dari Dinsos-P3A ke Dinkes.
Selanjutnya, Dinkes menyerahkan data usulan kepesertaan tersebut kepada BPJS Kabupaten Kulon Progo untuk diproses lebih lanjut sebagai peserta BPJS PBI-APBD.
BPJS menindaklanjuti untuk memasukkan nama-nama tersebut ke dalam kelompok peserta BPJS PBI-APBD. "Begitu langkah-langkah untuk diaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI-APBD bagi warga yang dicoret dari DTKS," katanya.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Volume Cadangan Pangan, Pemkab Kulon Progo Bangun Lumbung Pangan bagi Masyarakat
-
431 Hewan Kurban di Kulon Progo Terkena Cacing Hati, Jeroan Dimusnahkan
-
Ingatkan MPLS Harus Edukatif, Disdikpora Kulon Progo Akan Beri Sanksi ke Sekolah yang Melanggar
-
Legislator Minta Pemkab Kulon Progo Evaluasi Sistem Pemberian Bansos
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis