SuaraJogja.id - Anggota Fraksi Golkar DPRD Kulon Progo, Agus Supriyanto meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) setempat mendata kembali warga kurang mampu yang dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Agus Supriyanto di Kulon Progo, Rabu, mengaku masyarakat di wilayah Galur dan Lendah banyak yang mengeluh kepada dirinya, bahwa mereka tidak ikut dalam kepesertaan BPJS, karena dicoret dari DTKS.
"Warga yang dicoret dari DTKS ini kurang mampu, sehingga kartu BPJS tidak aktif. Mereka tidak tahu kartu BPJS sudah tidak aktif, tahunya saat mau berobat," kata Agus seperti dikutip dari Antara.
Untuk itu, ia berharap ada sosialisasi kepada masyarakat yang dicoret dari DTKS, karena secara otomatis mereka masuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.
"Kami juga berharap mereka yang dicoret dari BPJS kesehatan, bisa dibiayai Pemkab Kulon Progo," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan warga yang dicoret dari DTKS sehingga menjadi tidak aktif kepesertaan BPJS-nya, itu kebijakan dari Kementerian Sosial.
Selanjutnya, bagi warga yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS-nya, Pemkab Kulon Progo sudah mengambil langkah-langkah sebagai solusinya.
Langkah-langkah yang diambil, yakni mencermati data yang dinonaktifkan tersebut, apakah masih tercatat sebagai DTKS, kalau masih, Dinkes akan mengusulkan sebagai peserta BPJS PBI-APBN.
"Namun, bila ternyata sudah tidak tercatat sebagai DTKS dan masih memenuhi syarat, Dinkes akan mengupayakan untuk masuk sebagai peserta BPJS PBI-APBD," katanya.
Sri Budi mengatakan langkah-langkah warga yang dicoret dari DTKS, tapi bisa mengakses bantuan dari pemkab, yakni yang bersangkutan harus mendapatkan surat rekomendasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa setempat.
Kemudian, rekomendasi SKTM dibawa ke Dinsos-P3A Kulon Progo untuk diverifikasi. Hasil verifikasi dalam bentuk daftar nama-nama yang diusulkan ke dalam kepesertaan PBI-APBD diserahkan dari Dinsos-P3A ke Dinkes.
Selanjutnya, Dinkes menyerahkan data usulan kepesertaan tersebut kepada BPJS Kabupaten Kulon Progo untuk diproses lebih lanjut sebagai peserta BPJS PBI-APBD.
BPJS menindaklanjuti untuk memasukkan nama-nama tersebut ke dalam kelompok peserta BPJS PBI-APBD. "Begitu langkah-langkah untuk diaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI-APBD bagi warga yang dicoret dari DTKS," katanya.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Volume Cadangan Pangan, Pemkab Kulon Progo Bangun Lumbung Pangan bagi Masyarakat
-
431 Hewan Kurban di Kulon Progo Terkena Cacing Hati, Jeroan Dimusnahkan
-
Ingatkan MPLS Harus Edukatif, Disdikpora Kulon Progo Akan Beri Sanksi ke Sekolah yang Melanggar
-
Legislator Minta Pemkab Kulon Progo Evaluasi Sistem Pemberian Bansos
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah