SuaraJogja.id - Anggota Fraksi Golkar DPRD Kulon Progo, Agus Supriyanto meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) setempat mendata kembali warga kurang mampu yang dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Agus Supriyanto di Kulon Progo, Rabu, mengaku masyarakat di wilayah Galur dan Lendah banyak yang mengeluh kepada dirinya, bahwa mereka tidak ikut dalam kepesertaan BPJS, karena dicoret dari DTKS.
"Warga yang dicoret dari DTKS ini kurang mampu, sehingga kartu BPJS tidak aktif. Mereka tidak tahu kartu BPJS sudah tidak aktif, tahunya saat mau berobat," kata Agus seperti dikutip dari Antara.
Untuk itu, ia berharap ada sosialisasi kepada masyarakat yang dicoret dari DTKS, karena secara otomatis mereka masuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.
"Kami juga berharap mereka yang dicoret dari BPJS kesehatan, bisa dibiayai Pemkab Kulon Progo," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan warga yang dicoret dari DTKS sehingga menjadi tidak aktif kepesertaan BPJS-nya, itu kebijakan dari Kementerian Sosial.
Selanjutnya, bagi warga yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS-nya, Pemkab Kulon Progo sudah mengambil langkah-langkah sebagai solusinya.
Langkah-langkah yang diambil, yakni mencermati data yang dinonaktifkan tersebut, apakah masih tercatat sebagai DTKS, kalau masih, Dinkes akan mengusulkan sebagai peserta BPJS PBI-APBN.
"Namun, bila ternyata sudah tidak tercatat sebagai DTKS dan masih memenuhi syarat, Dinkes akan mengupayakan untuk masuk sebagai peserta BPJS PBI-APBD," katanya.
Baca Juga: Jalan Karangsewu-Congot Rusak Parah, Anggota DPRD Kulon Progo Minta Pemda DIY Segera Perbaiki
Sri Budi mengatakan langkah-langkah warga yang dicoret dari DTKS, tapi bisa mengakses bantuan dari pemkab, yakni yang bersangkutan harus mendapatkan surat rekomendasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa setempat.
Kemudian, rekomendasi SKTM dibawa ke Dinsos-P3A Kulon Progo untuk diverifikasi. Hasil verifikasi dalam bentuk daftar nama-nama yang diusulkan ke dalam kepesertaan PBI-APBD diserahkan dari Dinsos-P3A ke Dinkes.
Selanjutnya, Dinkes menyerahkan data usulan kepesertaan tersebut kepada BPJS Kabupaten Kulon Progo untuk diproses lebih lanjut sebagai peserta BPJS PBI-APBD.
BPJS menindaklanjuti untuk memasukkan nama-nama tersebut ke dalam kelompok peserta BPJS PBI-APBD. "Begitu langkah-langkah untuk diaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI-APBD bagi warga yang dicoret dari DTKS," katanya.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Volume Cadangan Pangan, Pemkab Kulon Progo Bangun Lumbung Pangan bagi Masyarakat
-
431 Hewan Kurban di Kulon Progo Terkena Cacing Hati, Jeroan Dimusnahkan
-
Ingatkan MPLS Harus Edukatif, Disdikpora Kulon Progo Akan Beri Sanksi ke Sekolah yang Melanggar
-
Legislator Minta Pemkab Kulon Progo Evaluasi Sistem Pemberian Bansos
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
Terkini
-
Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu? Wabup Ungkap Penyebabnya
-
Modal dari KUR BRI, Kelor Disulap Jadi Peluang Bisnis Kuliner Menggiurkan
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini Berjumlah Ratusan Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat Tegas Tolak Intervensi Tak Sesuai Prosedur
-
Mediasi Sidang Ijazah Jokowi Gagal Digelar, Hakim Tunggu Permohonan Intervensi Pihak Ketiga