SuaraJogja.id - Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Kulon Progo, Hamam Cahyadi meminta pemerintah daerah setempat melakukan langkah cepat penanganan penyakit mulut dan kuku mengingat sebentar lagi Hari Raya Kurban 2022.
Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Rabu, meminta pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) mengintensifkan pengawasan lalu lintas hewan dan proaktif melakukan sosialisasi serta pemeriksaan hewan yg diduga terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Situasi saat ini dinyatakan kejadian luar biasa (KLB) oleh pemerintah pusat, maka dana tak terduga APBD 2022 sebaiknya bisa digunakan untuk mengatasi masalah ini. Termasuk untuk disinfektan kandang, serta menjamin ketersediaan obat bagi hewan yang terkena PMK," kata dia seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/6/2022).
Ia meminta DPP Kulon Progo melakukan sosialisasi secara masif tentang penularan PMK, terutama nanti dalam penyembelihan hewan kurban.
Baca Juga: Harga Daging Sapi di Kulon Progo Belum Terdampak Penyakit Mulut dan Kuku
"Sosialisasi cara pencegahan atau menangani PMK harus diintensifkan supaya masyarakat tidak resah," katanya.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPP Kulon Progo Sudarmanto meminta masyarakat agar memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan PMK melalui pengelolaan penyembelihan kurban secara benar.
Ia mengingatkan masyarakat tidak membuang isi perut hewan kurban ke sungai, membatasi interaksi dengan hewan kurban yang berpotensi pembawa virus PMK, serta sterilisasi setelah menyentuh hewan agar tidak menjadi media penularan ke hewan yang sehat di tempat lain.
"Kami akan menyosialisasikan tata cara penyembelihan hewan kurban yang benar dan tidak terjadi penularan PMK," katanya.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo per 7 Juni 2022 tercatat 175 hewan, baik domba maupun sapi, yang dinyatakan positif PMK. Adapun rinciannya satu domba mati, sementara yang lain dalam masa isolasi pengobatan.
Baca Juga: Tahapan Pemilu Segera Dimulai, Pengamat: Jabatan Ketua DPC PDIP Kulon Progo Harus Segera Diisi
Ia mengimbau masyarakat untuk cepat melaporkan ke pemerintah, baik melalui dukuh maupun poskeswan terdekat, agar ada upaya penanganan secara cepat dan tepat. Gejala yang menjadi ciri khas pada PMK ini, mulut ada leleran lendir yang banyak dan dalam rongga mulut serta lidah terdapat luka.
"Hal itu berbeda dengan penyakit 'gomen' yang selama ini secara umum dikenal masyarakat, justru pada rongga mulut tidak ada luka. Itu yg membedakan," kata Sudarmanto.
Berita Terkait
-
Muhadjir Effendy Ungkap Rencana usai Pensiun jadi Menteri: Kembali ke Kampus
-
Nasib Kelas Menengah Terancam Miskin Ekstrem, Menko PMK: Tingkat Pengangguran jadi Tantangan Tersendiri
-
Pemerintah RI Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Palestina hingga Sudan, Masyarakat Ternyata Ikut Patungan
-
Pemerintah Janji Lebih Serius Tanggapi Masalah Kesehatan Mental pada Masyarakat
-
Menko PMK: Tak Ada Jaminan Kenaikan Investasi Serap Tenaga Kerja
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
Terkini
-
Jagung dan Kacang Ludes, Petani Bantul Kewalahan Hadapi Serangan Monyet
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK