SuaraJogja.id - Pengadilan Swedia pada Kamis akan menyampaikan putusannya terhadap seorang bekas pejabat Iran yang didakwa terlibat dalam eksekusi dan penyiksaan massal terhadap tahanan politik.
Hamid Noury, yang ditangkap di bandara Stockholm pada 2019, didakwa melakukan kejahatan perang di penjara Gohardasht di Karaj, Iran, pada 1988.
Amnesti Internasional telah mencatat bahwa jumlah orang yang dieksekusi atas perintah penguasa Iran mencapai sekitar 5.000 orang.
Dalam laporan 2018, Amnesti mengatakan "angka sebenarnya bisa jadi lebih tinggi".
Iran tidak pernah mengakui pembunuhan-pembunuhan itu.
Noury, yang menolak semua tuduhan, sejauh ini menjadi satu-satunya terdakwa dalam insiden pembersihan yang mengincar anggota Mujahidin Rakyat Iran dan pembangkang politik lainnya.
Noury diancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. Pengacaranya belum memberikan komentar.
Persidangan itu telah mengundang perhatian yang tak diinginkan bagi presiden garis keras Iran, Ebrahim Raisi.
Raisi terkena sanksi AS karena dianggap terlibat dalam insiden tersebut sebagai salah satu dari empat hakim yang mengawasi pembantaian itu pada 1988.
Baca Juga: Biden Kunjungi Israel, Iran Beri Peringatan Keras Ke AS: Hentikan Dukung Rezim Zionis!
Ditanya pers tentang tuduhan itu, Raisi pernah mengatakan usai terpilih pada 2021 bahwa dia telah membela keamanan nasional dan hak asasi manusia.
Kasus tersebut telah mengganggu hubungan Iran-Swedia. Iran menyebut persidangan itu "ilegal".
"Swedia harus memberikan alasan untuk pembebasan Noury sesegera mungkin," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Nasser Kanaani dalam jumpa pers, Rabu.
Berdasarkan undang-undang Swedia, pengadilan dapat mengadili warga negara Swedia dan warga negara lain atas kejahatan melawan hukum internasional yang dilakukan di luar negeri.
Berita Terkait
-
Presiden Ukraina akan Mempublikasikan Buku Berisi Bukti-bukti Kejahatan Perang yang Dilakukan Rusia
-
Lakukan Kejahatan Perang karena Membunuh Warga Sipil, Tentara Rusia Dihukum Penjara Seumur Hidup
-
Kasus Pertama Kejahatan Perang Di Ukraina, Prajurit Rusia Dipenjara Seumur Hidup
-
Ukraina Siap Gelar Sidang Kejahatan Perang atas Invasi Rusia
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI