SuaraJogja.id - Pengadilan Swedia pada Kamis akan menyampaikan putusannya terhadap seorang bekas pejabat Iran yang didakwa terlibat dalam eksekusi dan penyiksaan massal terhadap tahanan politik.
Hamid Noury, yang ditangkap di bandara Stockholm pada 2019, didakwa melakukan kejahatan perang di penjara Gohardasht di Karaj, Iran, pada 1988.
Amnesti Internasional telah mencatat bahwa jumlah orang yang dieksekusi atas perintah penguasa Iran mencapai sekitar 5.000 orang.
Dalam laporan 2018, Amnesti mengatakan "angka sebenarnya bisa jadi lebih tinggi".
Iran tidak pernah mengakui pembunuhan-pembunuhan itu.
Noury, yang menolak semua tuduhan, sejauh ini menjadi satu-satunya terdakwa dalam insiden pembersihan yang mengincar anggota Mujahidin Rakyat Iran dan pembangkang politik lainnya.
Noury diancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. Pengacaranya belum memberikan komentar.
Persidangan itu telah mengundang perhatian yang tak diinginkan bagi presiden garis keras Iran, Ebrahim Raisi.
Raisi terkena sanksi AS karena dianggap terlibat dalam insiden tersebut sebagai salah satu dari empat hakim yang mengawasi pembantaian itu pada 1988.
Baca Juga: Biden Kunjungi Israel, Iran Beri Peringatan Keras Ke AS: Hentikan Dukung Rezim Zionis!
Ditanya pers tentang tuduhan itu, Raisi pernah mengatakan usai terpilih pada 2021 bahwa dia telah membela keamanan nasional dan hak asasi manusia.
Kasus tersebut telah mengganggu hubungan Iran-Swedia. Iran menyebut persidangan itu "ilegal".
"Swedia harus memberikan alasan untuk pembebasan Noury sesegera mungkin," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Nasser Kanaani dalam jumpa pers, Rabu.
Berdasarkan undang-undang Swedia, pengadilan dapat mengadili warga negara Swedia dan warga negara lain atas kejahatan melawan hukum internasional yang dilakukan di luar negeri.
Berita Terkait
-
Presiden Ukraina akan Mempublikasikan Buku Berisi Bukti-bukti Kejahatan Perang yang Dilakukan Rusia
-
Lakukan Kejahatan Perang karena Membunuh Warga Sipil, Tentara Rusia Dihukum Penjara Seumur Hidup
-
Kasus Pertama Kejahatan Perang Di Ukraina, Prajurit Rusia Dipenjara Seumur Hidup
-
Ukraina Siap Gelar Sidang Kejahatan Perang atas Invasi Rusia
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan