SuaraJogja.id - Satpol PP dan Dinas Perhubungan (dishub) Kota Yogyakarta dan DIY memasang rambu-rambu larangan penyewaan dan pengoperasian skuter listrik di kawasan sumbu filosofi, Kamis (14/07/2022). Pemasangan dilakukan di sepanjang Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Km.
Jadwal pemasangan rambu larangan ini lebih cepat dari rencana sebelumnya pada pekan depan. Sebab meski Gubernur DIY, Sri Sultan HB X sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya, aktivitas skuter listrik di kawasan tersebut masih saja marak.
"Sudah, [rambu larangan skuter listrik] sudah dipasang sekarang di sepanjang malioboro," papar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad usai pemasangan rambu, Kamis Siang.
Noviar menjelaskan, sebanyak 18 rambu berupa spanduk larangan dipasang di berbagai titik sumbu filosofi. Sekitar 300 stiker larangan pun dipasang berbagai tiang untuk mengingatkan pengunjung dan wisatawan di Malioboro tak menggunakan skuter listrik di sepanjang Tugu hingga Titik Nol Km.
Satpol PP pun menurunkan petugas untuk melakukan pengawasan. Dengan demikian pengelola maupun penyewa bisa mentaati aturan larangan tersebut.
Sebab saat ini banyak pengendara skuter listrik yang menggunakan badan jalan saat menggunakan alat transportasi tersebut. Bahkan diantara mereka bermain skuter listrik di trotoar yang mengganggu pengendara motor maupun pejalan kaki.
"Ya petugas. Iya tiap malam akan kami turunkan untuk mengawasi karena aktivitas skuter listrik biasanya sore sampai malam," ujarnya.
Noviar menambahkan, dirinya tengah melakukan koordinasi dengan Pemkot Yogyakarta untuk membuat regulasi untuk mengatur penggunaan skuter listrik. Dalam rapat yang akan dilaksanakan Jumat (15/07/2022) besok, Noviar akan mengusulkan pemindahan pengoperasian skuter listrik dari Malioboro ke kawasan Kotabaru.
Kotabaru saat ini bukan merupakan jalan utama maupun kawasan sumbu filosofi. Karenanya kawasan tersebut bisa digunakan pengelola untuk membuka persewaan skuter listrik.
Baca Juga: Skuter Listrik Kembali Marak di Malioboro, Sultan Minta Pengelola Ditangkap
"Nanti saya usul bisa dipindah ke kotabaru dan tidak lagi di malioboro agar lebih aman," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal