SuaraJogja.id - Satpol PP dan Dinas Perhubungan (dishub) Kota Yogyakarta dan DIY memasang rambu-rambu larangan penyewaan dan pengoperasian skuter listrik di kawasan sumbu filosofi, Kamis (14/07/2022). Pemasangan dilakukan di sepanjang Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Km.
Jadwal pemasangan rambu larangan ini lebih cepat dari rencana sebelumnya pada pekan depan. Sebab meski Gubernur DIY, Sri Sultan HB X sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya, aktivitas skuter listrik di kawasan tersebut masih saja marak.
"Sudah, [rambu larangan skuter listrik] sudah dipasang sekarang di sepanjang malioboro," papar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad usai pemasangan rambu, Kamis Siang.
Noviar menjelaskan, sebanyak 18 rambu berupa spanduk larangan dipasang di berbagai titik sumbu filosofi. Sekitar 300 stiker larangan pun dipasang berbagai tiang untuk mengingatkan pengunjung dan wisatawan di Malioboro tak menggunakan skuter listrik di sepanjang Tugu hingga Titik Nol Km.
Satpol PP pun menurunkan petugas untuk melakukan pengawasan. Dengan demikian pengelola maupun penyewa bisa mentaati aturan larangan tersebut.
Sebab saat ini banyak pengendara skuter listrik yang menggunakan badan jalan saat menggunakan alat transportasi tersebut. Bahkan diantara mereka bermain skuter listrik di trotoar yang mengganggu pengendara motor maupun pejalan kaki.
"Ya petugas. Iya tiap malam akan kami turunkan untuk mengawasi karena aktivitas skuter listrik biasanya sore sampai malam," ujarnya.
Noviar menambahkan, dirinya tengah melakukan koordinasi dengan Pemkot Yogyakarta untuk membuat regulasi untuk mengatur penggunaan skuter listrik. Dalam rapat yang akan dilaksanakan Jumat (15/07/2022) besok, Noviar akan mengusulkan pemindahan pengoperasian skuter listrik dari Malioboro ke kawasan Kotabaru.
Kotabaru saat ini bukan merupakan jalan utama maupun kawasan sumbu filosofi. Karenanya kawasan tersebut bisa digunakan pengelola untuk membuka persewaan skuter listrik.
Baca Juga: Skuter Listrik Kembali Marak di Malioboro, Sultan Minta Pengelola Ditangkap
"Nanti saya usul bisa dipindah ke kotabaru dan tidak lagi di malioboro agar lebih aman," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar